Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Nominal Rp 2.668.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Nominal Rp 2.668.000 per Gram
Ilustrasi emas antam(sumber foto: NET)

JAKARTA - Nilai jual logam mulia produksi Antam pada Selasa (23/6/2026) pagi tercatat stagnan di angka Rp 2.668.000 per gram. Berdasarkan data terbaru, harga tersebut belum mengalami pergerakan fluktuatif sejak penutupan pasar pada Senin (22/6/2026).

Pada sesi perdagangan Senin (22/6/2026) pagi, harga produk ini sebelumnya sempat menyentuh Rp 2.673.000 per gram. Tetapi nilai tersebut kemudian terkoreksi turun sebesar Rp 5.000 hingga menetap di level Rp 2.668.000 per gram.

Pembaruan grafik pergerakan harian terkini dijadwalkan akan dirilis secara berkala mulai pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, patokan harga yang berlaku pada pagi hari ini masih sepenuhnya merujuk pada data terakhir hari Senin (22/6/2026).

Produk investasi jangka panjang ini tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram sampai bobot maksimal 1.000 gram atau 1 kilogram. Variasi ukuran ini disediakan guna memudahkan para investor menyesuaikan rencana pembelian dengan anggaran pribadi maupun perusahaan.

Berikut rincian lengkap mengenai nilai jual logam mulia Antam pada Selasa (23/6/2026) pukul 06.15 WIB:

0,5 gram: Rp 1.384.000

1 gram: Rp 2.668.000

2 gram: Rp 5.276.000

3 gram: Rp 7.889.000

5 gram: Rp 13.115.000

10 gram: Rp 26.175.000

25 gram: Rp 65.312.000

50 gram: Rp 130.545.000

100 gram: Rp 261.012.000

250 gram: Rp 652.265.000

500 gram: Rp 1.304.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.608.600.000

Mengenai regulasi fiskal yang mengikat aktivitas perdagangan komoditas ini, ketetapan resmi dari otoritas pemerintahan memberlakukan pemungutan pajak untuk sektor akuisisi serta penjualan kembali.

Untuk pungutan pajak pembelian emas (PPh 22) dikenakan tarif sebesar:

0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP

0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap pemenuhan transaksi atas produk investasi ini dipastikan akan disertai dengan dokumen resmi berupa faktur bukti potong PPh 22, yang berfungsi sebagai berkas validasi dalam pelaporan pajak tahunan secara periodik.

Di sisi lain, mekanisme pemotongan instrumen pajak untuk transaksi pelepasan aset atau buyback dengan akumulasi nilai pembelanjaan di atas Rp 10 juta, struktur tarif yang diaplikasikan adalah sebesar:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Nilai pemotongan kewajiban perpajakan dari aktivitas buyback ini nantinya akan langsung dipotong secara berkala dari jumlah dana bersih yang diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index