DJP Luruskan Isu Viral Mengenai Pajak 22 Persen bagi PT dan CV

DJP Luruskan Isu Viral Mengenai Pajak 22 Persen bagi PT dan CV
ilustrasi gedung djp, sumber (NET)

JAKARTA - Pelaku usaha perseroan terbatas atau PT serta persekutuan komanditer atau CV kini tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tarif pajak penghasilan final UMKM sebesar 0,5 persen.

Ketentuan baru tersebut mulai berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang disahkan pada 22 April 2026.

Regulasi baru yang mengubah aturan sebelumnya ini sempat memicu kegaduhan di media sosial karena muncul anggapan bahwa PT dan CV langsung dikenakan tarif PPh badan normal sebesar 22 persen.

Merespons kabar yang beredar, pihak otoritas perpajakan memberikan penegasan bahwa badan usaha berbentuk CV dan PT ke depan memang diarahkan keluar dari fasilitas PPh final UMKM.

Kebijakan insentif pajak tersebut nantinya akan lebih difokuskan bagi wajib pajak orang pribadi, koperasi, serta perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang saja.

Untuk badan usaha berskala besar seperti CV dan PT secara umum akan diarahkan agar mengikuti sistem perpajakan umum yang berlaku secara nasional.

Langkah ini diambil karena fasilitas tersebut sejak awal dirancang untuk menyederhanakan administrasi bagi pelaku usaha mikro yang paling membutuhkan kemudahan dalam menghitung pajak.

Kendati demikian, aturan baru ini tidak serta-merta mencabut fasilitas yang sedang dinikmati oleh pelaku usaha saat ini.

Bagi perusahaan yang sudah memanfaatkan insentif berdasarkan aturan lama, mereka tetap diberikan waktu transisi untuk memanfaatkan fasilitas hingga batas periode yang ditentukan berakhir.

Terkait dengan kabar burung yang menyebutkan bahwa PT dan CV langsung dibebani tarif 22 persen, terdapat kekeliruan informasi yang cukup mendasar di tengah masyarakat.

Tarif pajak umum tersebut sebenarnya dikenakan berdasarkan keuntungan bersih perusahaan atau laba fiskal, bukan dihitung dari total omzet penjualan tahunan.

"Terkait isu sekarang kena 22%, ini juga perlu diluruskan. Kalau Wajib Pajak badan masuk mekanisme umum, pajaknya bukan 22% dari omzet. Tarif PPh badan dikenakan atas penghasilan kena pajak atau laba fiskal, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto,"

Sistem penghitungan PPh final 0,5 persen memang mengacu pada total omzet, sedangkan pada sistem perpajakan umum, pungutan dihitung berdasarkan laba bersih usaha.

"Jadi benar, kalau PPh Final 0,5% itu dihitung dari omzet. Sedangkan dalam mekanisme umum, pajak dihitung dari laba,"

Oleh karena itu, anggapan bahwa tarif pajak melonjak drastis dari 0,5 persen menjadi 22 persen adalah hal yang kurang tepat.

Kondisi yang sebenarnya terjadi adalah sebagian wajib pajak badan kini harus beralih menggunakan metode normal dengan menghitung pajak dari laba usaha dan biaya operasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index