Penjelasan DJP Terkait Perubahan Tarif Pajak Badan Usaha Terbaru

Penjelasan DJP Terkait Perubahan Tarif Pajak Badan Usaha Terbaru
Ilustrasi Gedung DJP (sumber foto: NET)

JAKARTA - Badan usaha berbentuk persekutuan komanditer serta perusahaan terbatas dipastikan tidak dapat lagi menikmati fasilitas tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah setelah regulasi baru Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 22 April 2026.

Penerapan regulasi teranyar tersebut sempat memicu kegaduhan di ranah media sosial, seiring munculnya anggapan bahwa perusahaan terbatas dan persekutuan komanditer bakal langsung dikenakan tarif pajak penghasilan badan normal sebesar 22 persen akibat revisi atas aturan yang lama.

Menanggapi rumor yang berkembang, otoritas perpajakan memberikan penegasan bahwa kelompok persekutuan komanditer dan perusahaan terbatas ke depannya memang bukan lagi menjadi target sasaran penerima insentif pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah 0,5 persen.

Kebijakan insentif tersebut sejatinya dirancang khusus untuk memprioritaskan wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang diinisiasi oleh satu individu, serta badan koperasi.

Sedangkan untuk entitas bisnis seperti perusahaan terbatas maupun persekutuan komanditer diarahkan secara menyeluruh agar mengikuti sistem perpajakan reguler sesuai dengan ketentuan baku.

"Pertimbangannya, fasilitas PPh Final UMKM sejak awal merupakan penyederhanaan administrasi bagi pelaku usaha yang paling membutuhkan kemudahan dalam menghitung dan memenuhi kewajiban pajaknya," ungkapnya.

Kendati demikian, penerapan aturan baru ini tidak serta-merta mencabut hak fasilitas yang sedang dinikmati oleh perusahaan terbatas dan persekutuan komanditer secara mendadak.

Entitas bisnis yang telah memanfaatkan skema insentif tersebut berdasarkan payung hukum yang terdahulu tetap diberikan ruang melalui ketentuan masa peralihan.

Kelompok pelaku usaha ini masih diperbolehkan memakai fasilitas tersebut hingga batas periode yang sudah ditetapkan sebelumnya habis, dengan catatan tetap memenuhi seluruh kriteria yang ditentukan.

Langkah ini sengaja diambil demi menyediakan masa transisi yang aman sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi para wajib pajak yang usahanya sudah berjalan.

Di sisi lain, mengenai rumor yang menyebutkan bahwa perusahaan terbatas dan persekutuan komanditer otomatis terkena beban tarif pajak penghasilan 22 persen, terdapat kesalahpahaman informasi pada narasi yang beredar luas di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Skema tarif tersebut sebenarnya merupakan ketentuan umum yang menyasar korporasi dengan perolehan laba fiskal yang memenuhi syarat penghasilan kena pajak, bukan dihitung dari total omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar seperti pada fasilitas sebelumnya.

"Terkait isu sekarang kena 22%, ini juga perlu diluruskan. Kalau Wajib Pajak badan masuk mekanisme umum, pajaknya bukan 22% dari omzet. Tarif PPh badan dikenakan atas penghasilan kena pajak atau laba fiskal, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto," jelasnya.

"Jadi benar, kalau PPh Final 0,5% itu dihitung dari omzet. Sedangkan dalam mekanisme umum, pajak dihitung dari laba," tambahnya.

Oleh sebab itu, asumsi yang menyatakan adanya lonjakan beban pajak dari angka 0,5 persen menjadi 22 persen dinilai kurang tepat.

Poin yang lebih akurat yakni sebagian wajib pajak berbentuk badan usaha akan berpindah menggunakan sistem normal, di mana kalkulasi nilai pajak merujuk pada perolehan keuntungan usaha serta komponen biaya yang dapat dikurangkan.

Melalui penataan ulang struktur tarif perpajakan ini, kondisi tersebut tidak selalu memicu kerugian bagi sektor dunia usaha.

"Apakah ini akan merugikan sektor usaha? Tidak selalu. Untuk usaha dengan margin tipis dan pembukuan yang rapi, mekanisme umum bisa mencerminkan kondisi usaha yang lebih sebenarnya, karena pajak dihitung dari laba, bukan omzet. Yang penting adalah Wajib Pajak mulai menata pembukuan, memisahkan biaya usaha dan pribadi, serta menyimpan bukti biaya dengan baik," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index