Simak Batas Waktu Restitusi Pajak dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026

Simak Batas Waktu Restitusi Pajak dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2026.

Melalui aturan baru ini, Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Keputusan ini dikeluarkan setelah instansi terkait melakukan penelitian mendalam terhadap permohonan yang diajukan.

Fasilitas percepatan restitusi pajak tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu atau wajib pajak patuh. Selain itu, fasilitas ini juga ditujukan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu serta Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang sanggup memenuhi kriteria dalam regulasi tersebut.

Regulasi terbaru ini memperketat persyaratan pengembalian pendahuluan, di mana status wajib pajak patuh dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah tidak lagi didapatkan secara otomatis tanpa adanya proses evaluasi berkala.

Instansi perpajakan kini diwajibkan untuk menjalankan penelitian komprehensif terlebih dahulu sebelum menyetujui dan menerbitkan keputusan pengembalian pendahuluan demi menjaga validitas dokumen perpajakan.

Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, batas nilai kelebihan pembayaran pajak yang dapat diajukan melalui mekanisme pengembalian pendahuluan ini ditentukan berdasarkan beberapa kondisi, yakni:

Wajib Pajak Orang Pribadi nonusaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan nilai restitusi maksimal sebesar Rp100 juta.

Wajib Pajak Badan dengan nilai omzet maksimal Rp50 miliar dan nilai lebih bayar maksimal sebesar Rp1 miliar.

Pengusaha Kena Pajak dengan total nilai penyerahan sampai Rp4,2 miliar serta nilai lebih bayar maksimal sebesar Rp12 miliar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index