JAKARTA - Regulasi anyar terkait Pajak Penghasilan (PPh) final berimplikasi pada pergeseran nilai tarif pajak bagi badan usaha yang berbentuk persekutuan komanditer atau CV.
Langkah ini menyusul kebijakan baru yang diterbitkan oleh jajaran pemerintah dalam mengamandemen ketentuan PPh final sebesar 0,5 persen untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keputusan tersebut secara sah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kebijakan yang secara resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut menetapkan bahwa kemudahan PPh final UMKM kini tidak lagi dapat dipergunakan oleh badan usaha baru yang berbentuk CV, firma, serta perseroan terbatas (PT) konvensional.
Untuk saat ini, fasilitas pemotongan pajak tersebut dialokasikan secara khusus hanya bagi wajib pajak orang pribadi, bentuk perseroan perorangan, dan institusi koperasi.
Berdasarkan regulasi yang baru, badan usaha CV dipastikan tidak dapat lagi mengaplikasikan skema perhitungan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.
Sebelumnya, nominal PPh sebesar 0,5 persen dari total omzet tahunan dengan batas tertinggi Rp4,8 miliar tersebut melekat pada pelaku usaha tersebut, namun sekarang cakupannya dipersempit hanya bagi wajib pajak individu, perseroan perorangan, serta koperasi.
Bagi badan usaha CV yang saat ini statusnya masih aktif terdaftar memanfaatkan tarif 0,5 persen, pemerintah tetap memberikan kelonggaran untuk menerapkan tarif lama tersebut selama masa peralihan.
Masa transisi ini diberikan dengan jangka waktu paling lama sekitar 4 tahun.
Merujuk pada ketentuan yang tertera dalam Pasal II huruf e pada PP Nomor 20 Tahun 2026, pelaku usaha berbentuk PT, CV, dan firma yang waktu pendaftarannya dilakukan sebelum tanggal 22 April 2026 masih diizinkan melanjutkan pemanfaatan tarif 0,5 persen hingga batas periode yang sudah ditetapkan.
Secara rinci, tenggat waktu penyesuaian tersebut berjalan selama 3 tahun bagi badan usaha berbentuk PT dan selama 4 tahun penuh untuk bentuk CV.
Apabila periode transisi tersebut nantinya telah habis, maka seluruh CV diwajibkan secara mutlak untuk berpindah menggunakan metode skema pajak reguler atau normal dengan pembukuan komprehensif, di mana tarif PPh yang dikenakan yakni sebesar 22 persen.
Bagi badan usaha CV yang baru didirikan pasca-berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, prosedur penghitungan PPh wajib langsung merujuk pada mekanisme tarif normal dari awal operasional.
Skema ini berbasis pada kalkulasi laba bersih perusahaan dengan menyandarkan pada ketentuan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, atau alternatifnya menggunakan fasilitas Pasal 31E jika badan usaha tersebut mampu memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Letak perbedaan yang paling fundamental antara penggunaan skema tarif pajak final 0,5 persen dan skema tarif normal sebesar 22 persen bertumpu pada aspek objek dasar yang akan dikenai pungutan pajak.
Pada implementasi tarif final 0,5 persen, besaran nominal pajak dikalkulasikan langsung dari total omzet bruto tanpa memedulikan kondisi margin profit yang didapatkan oleh internal korporasi, baik saat untung besar, untung sedikit, bahkan ketika rugi.
Sebaliknya, pada metode penghitungan tarif normal, besaran pungutan pajak dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah laba bersih yang kena pajak.
Melalui skema ini, jika margin keuntungan yang diperoleh semakin kecil, maka besaran nominal pajak yang wajib disetorkan pun otomatis menjadi semakin rendah.
Sebagai ilustrasi simulasi penghitungan, terdapat sebuah CV X yang sukses membukukan total omzet senilai Rp4 miliar dalam kurun waktu satu tahun buku dengan margin perolehan laba di angka 2%.
Jumlah laba bersih: Rp4.000.000.000 x 2% = Rp80.000.000
Apabila dikalkulasikan memakai skema tarif final 0,5%: Nominal PPh: 0,5% x Rp4.000.000.000 = Rp20.000.000
Apabila dikalkulasikan memakai skema tarif efektif Pasal 31E dengan besaran tarif efektif 11%: Nominal PPh: 11% x Rp80.000.000 = Rp8.800.000
Melalui penerapan skema tarif normal tersebut, hasil penghitungan akhir menunjukkan nominal beban pajak yang jauh lebih rendah, dengan potensi efisiensi atau penghematan dana pajak mencapai sebesar Rp11.200.000.
Sistem baru ini dinilai memberikan keuntungan tersendiri bagi entitas bisnis yang bergerak dengan margin profit tipis atau perusahaan yang sedang berada dalam kondisi tidak menghasilkan keuntungan.