JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memblokir rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak dengan total nilai mencapai Rp330,6 miliar.
Langkah tegas tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kerjanya sepanjang periode 18 hingga 22 Mei 2026 melalui sebuah aksi terpadu.
Tindakan hukum penagihan ini menyasar rekening yang berada di 15 institusi perbankan, yang mencakup bank milik pemerintah maupun lembaga perbankan swasta nasional.
"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar," bunyi pengumuman resmi tersebut.
Aksi pemblokiran ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh demi mendongkrak tingkat kepatuhan para wajib pajak sekaligus menjaga target penerimaan kas negara tetap aman.
Upaya penyitaan aset likuid di perbankan ini dinilai sebagai instrumen efektif dalam mereduksi angka tunggakan pajak yang masih belum diselesaikan oleh pihak terkait.
Melalui tindakan penegakan hukum ini, diharapkan muncul dampak psikologis yang memberikan efek jera bagi para pelaku penunggakan kewajiban perpajakan.
Langkah penertiban ini juga ditujukan untuk membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat agar senantiasa menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara tepat dan benar.
Pemerintah terus memberikan penekanan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi fondasi utama dalam menopang stabilitas pendapatan negara.