JAKARTA - Rumah over kredit masih menjadi buruan sebagian masyarakat karena penawaran harganya dinilai jauh lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.
Namun di balik maraknya transaksi pengambilalihan cicilan hunian ini, terdapat beberapa faktor utama yang melatarbelakangi pemilik melepas aset mereka sebelum masa tenor usai.
Pada dasarnya terdapat dua faktor krusial yang menyebabkan seorang debitur memilih untuk menjual hunian mereka sebelum kontrak kredit berakhir.
Faktor pertama berkaitan erat dengan masalah finansial, di mana pemilik mengalami kendala dalam melanjutkan pembayaran cicilan bulanan.
“Kesulitan melanjutkan kredit karena kesulitan mengangsur. Artinya harus jual cepat sebelum disita bank, jadi harga yang ditawarkan pasti di bawah harga pasar,”
Kondisi finansial tersebut justru kerap menjadi daya tarik tersendiri bagi pihak pembeli lantaran nilai jual rumah over kredit biasanya dipatok di bawah harga normal.
Selain persoalan keuangan yang dihadapi pemilik, hal lain yang memicu tindakan ini adalah ketidakpatuhan pengembang dalam merealisasikan fasilitas di kawasan perumahan.
Beberapa persoalan muncul saat sarana yang sebelumnya dijanjikan pihak developer tidak kunjung direalisasikan, seperti akses jalan, sistem drainase, hingga sarana dasar lainnya.
Situasi tersebut memicu rasa kecewa pada konsumen sehingga mereka memutuskan untuk melepas properti tersebut melalui mekanisme oper kredit.
“Ini properti yang harus dihindari calon konsumen take over rumah,”
Kendati demikian, transaksi produk properti ini dinilai masih mendatangkan beragam keuntungan apabila dijalankan secara cermat dan penuh kehati-hatian.
Salah satu nilai plus terletak pada sisi legalitas dokumen yang relatif aman karena SHM serta PBG dipastikan sudah menjadi syarat wajib saat akad dengan perbankan.
Bukan hanya itu, fisik bangunan umumnya sudah berwujud nyata dan bahkan telah mendapat sentuhan renovasi sehingga sudah dalam kondisi siap untuk ditempati.
Nilai jual properti ini juga cenderung miring lantaran pihak pelepas aset membutuhkan perputaran dana tunai dalam waktu yang mendesak.
Calon konsumen disarankan untuk selalu melangsungkan proses administrasi secara langsung via perbankan resmi dan menjauhi kesepakatan internal sepihak demi menghindari risiko penipuan.
“Cek semua kewajiban tertunggak dan segera melakukan balik nama kredit termasuk balik nama sertifikat sehingga aman bagi pembeli over kredit tersebut,”