Efek Kenaikan BI Rate Menjadi 5,25 Persen Terhadap Angsuran KPR BRI

Efek Kenaikan BI Rate Menjadi 5,25 Persen Terhadap Angsuran KPR BRI
Ilustrasi Suku Bunga (sumber foto: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia secara resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5,25 persen pada Mei 2026. Keputusan ini direalisasikan guna mengamankan stabilitas nilai tukar mata uang rupiah sekaligus menekan laju inflasi agar harga barang-barang di pasar tidak meroket.

Kebijakan peningkatan BI Rate ini diharapkan mampu meningkatkan imbal hasil investasi di dalam negeri. Melalui skema tersebut, para investor diproyeksikan bakal lebih berminat menanamkan modal mereka di Indonesia lewat instrumen deposito, surat utang, maupun lini bisnis lainnya.

Aliran modal asing yang dikonversi dari dolar AS menuju rupiah diyakini dapat memperkuat nilai tukar rupiah. Kendati demikian, penetapan suku bunga yang tinggi ini juga berisiko memicu kenaikan bunga pinjaman perbankan, khususnya bunga mengambang atau floating.

Dampaknya, masyarakat berpotensi menghadapi beban angsuran pinjaman yang lebih tinggi, tidak terkecuali untuk Kredit Pemilikan Rumah.

Meskipun dampak dari kenaikan BI Rate ini tidak serta-merta terjadi dalam waktu dekat, langkah Bank Indonesia dalam mengerek suku bunga acuan diprediksi bakal mendorong perbankan menyesuaikan bunga KPR komersial mereka.

Besaran suku bunga KPR di BRI sendiri sangat variatif karena bergantung pada program promosi yang tengah berlaku. Saat ini, institusi perbankan tersebut menyediakan promo bunga tetap atau fixed mulai dari 2,50 persen hingga 4,00 persen pada masa tahun-tahun awal, sebelum akhirnya beralih ke bunga floating yang menyentuh angka kisaran 12 persen per tahun.

Sebagai ilustrasi, seorang nasabah membeli sebuah hunian seharga Rp600 juta dengan menyetorkan uang muka atau down payment sebesar 15 persen senilai Rp90 juta. Mengacu pada skema itu, total pinjaman pokok yang diajukan adalah sebesar Rp510 juta.

Bila masa tenor pinjaman dipilih selama 15 tahun menggunakan bunga KPR efektif 5 persen, maka estimasi cicilan bulanan yang harus dibayar berada di angka Rp4.033.047 untuk tahun pertama.

Setelah masa fixed rate tersebut usai, maka formula suku bunga yang diterapkan berganti menjadi floating rate. Pihak perbankan sendiri tidak menyertakan kalkulasi simulasi dengan memakai bunga mengambang, melalui asumsi bunga sebesar 12 persen per tahun.

Sementara itu, jika mengacu pada simulasi KPR BRI yang tersedia di platform penyedia informasi properti, jumlah angsuran yang wajib dibayarkan oleh nasabah bila memakai bunga 12 persen yaitu sebesar Rp5.930.796 per bulan.

Selanjutnya, apabila nasabah menetapkan opsi jangka waktu pinjaman yang lebih lama yakni selama 20 tahun, maka total cicilan KPR BRI yang wajib disetorkan berubah menjadi sebesar Rp5.466.426.

Pada asumsi perbandingan lainnya, jika harga rumah bernilai Rp200 juta dengan masa tenor pinjaman yang serupa yaitu 15 tahun, maka lewat penerapan bunga KPR 12 persen, jumlah cicilannya berada di angka Rp4.555.355.

Skema perhitungan tersebut tercatat masih belum mengalkulasikan biaya-biaya tambahan lainnya, seperti biaya provisi serta administrasi bank.

Sebelumnya, lewat Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang digelar pada 19-20 Mei 2026, diputuskan bahwa BI Rate dinaikkan sebesar 50 basis poin hingga menyentuh 5,25 persen.

Bukan hanya itu, suku bunga Deposit Facility juga ikut terkerek naik 50 basis poin menuju angka 4,25 persen, disusul oleh Lending Facility yang ikut merangkak naik ke level 6 persen.

Bank Indonesia menegaskan bahwa ketetapan tersebut diambil sebagai langkah lanjutan demi memperkuat stabilisasi mata uang rupiah di tengah ketidakpastian situasi global yang meninggi akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

Langkah kebijakan ini juga dijalankan sebagai tindakan pre-emptive guna mengontrol laju inflasi periode 2026-2027 agar tetap berada dalam koridor target pemerintah, yaitu pada angka 2,5 plus minus 1 persen.

BI meyakinkan bahwa orientasi kebijakan moneter saat ini akan terus difokuskan pada aspek stabilitas demi memperkokoh daya tahan eksternal sektor ekonomi Indonesia dari guncangan global.

Di sisi lain, kebijakan makroprudensial beserta sistem pembayaran tetap diproyeksikan untuk menyokong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerapan kebijakan makroprudensial yang longgar terus dioptimalkan untuk mendukung penyaluran kredit ke sektor riil dengan tetap mengedepankan stabilitas pada sistem keuangan.

Sementara itu, regulasi pada sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital serta keuangan inklusif lewat perluasan jangkauan transaksi digital, penguatan sektor industri sistem pembayaran, hingga peningkatan keandalan infrastruktur pembayaran di skala nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index