Pemerintah Bahas Regulasi Tambahan Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun

Pemerintah Bahas Regulasi Tambahan Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun
Menteri PKP Maruarar Sirait (sumber foto: NET)

JAKARTA - Skema masa cicilan kredit pemilikan rumah untuk program subsidi hingga jangka waktu 40 tahun akan segera dimatangkan oleh pemerintah melalui Komite Tabungan Pengelola Perumahan Rakyat pada pekan mendatang.

Rencana pembahasan regulasi terkait perpanjangan masa angsuran tersebut bakal melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, hingga Menteri Ketenagakerjaan.

"Kami berencana minggu depan, tadi saya berbicara dengan Menteri Keuangan, kami akan rapat dengan Menteri Keuangan, dengan Ibu Kiki dari OJK, dan juga Pak Yassierli dari Menteri Ketenagakerjaan, terutama untuk membuat regulasi soal tenor menjadi 40 tahun," kata Maruarar Sirait.

Masa tenor sepanjang 40 tahun ini nantinya diposisikan sebagai salah satu pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengambil hunian subsidi, bukan sebuah kewajiban yang bersifat mutlak.

Masyarakat tetap dibebaskan memilih jangka waktu cicilan lain yang tersedia, mulai dari pilihan jangka waktu 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun sesuai kemampuan masing-masing.

Penerapan masa angsuran yang panjang ini dipastikan tidak akan diberlakukan secara menyeluruh, melainkan tetap menyesuaikan profil serta tingkat kebutuhan dari setiap debitur.

"Jadi, pemerintah akan memberikan tenor yang lebih panjang, tapi kan tidak mainly semua dipakai 40 tahun ya. Sesuai kebutuhan, ada 10 tahun, 20 tahun, 15 tahun, 5 tahun. Kadang-kadang melihat pengalaman selama ini KPR di bank itu -- walaupun kami kasih 20-25 tahun, rata-rata 10 tahun sudah lunas," terang Hery Gunardi.

Langkah memperpanjang jangka waktu cicilan ini sengaja dirancang agar kalangan masyarakat berpenghasilan rendah bisa menjangkau kepemilikan hunian dengan nilai angsuran bulanan yang jauh lebih ringan.

Kebijakan strategis ini juga menjadi bagian dari langkah nyata dalam menjalankan instruksi langsung dari Kepala Negara demi menghadirkan pembiayaan properti yang ramah di kantong masyarakat luas.

Berdasarkan hasil simulasi dengan acuan upah minimum regional paling rendah di Indonesia pada 2026, yaitu di Kabupaten Banjarnegara yang berada pada angka Rp2.327.813 per bulan, perhitungan skema baru ini dapat diterapkan secara logis.

Melalui perhitungan masa angsuran 40 tahun dan batas aman kemampuan membayar sebesar 32% dari total pendapatan per bulan, besaran cicilan rumah diperkirakan hanya menyentuh angka Rp773.154 setiap bulannya.

Kehadiran pilihan masa cicilan yang jauh lebih panjang ini diyakini mampu memperluas cakupan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, sekaligus efektif menekan beban pengeluaran rutin bulanan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index