Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,788 Juta per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2,788 Juta per Gram Hari Ini
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA - Nilai jual emas batangan Antam yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia mengalami penurunan sebesar Rp12.000. Harga yang sebelumnya berada di angka Rp2.800.000 kini merosot menjadi Rp2.788.000 per gram pada Jumat pukul 09.20 WIB.

Langkah penurunan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang saat ini melemah ke angka Rp2.592.000 per gram. Perlu diingat bahwa nilai transaksi emas batangan ini dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Setiap transaksi penjualan komoditas ini akan dikenakan potongan pajak. Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku bagi semua ukuran gramasi mulai dari pecahan 1 gram hingga berat 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk transaksi buyback ke PT Antam Tbk dengan jumlah nominal di atas Rp10 juta, akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya yaitu 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Beban PPh 22 untuk transaksi penjualan kembali tersebut akan langsung dipotong dari jumlah total nilai buyback. Di bawah ini adalah rincian harga pecahan emas batangan teranyar yang dimuat dalam situs Logam Mulia Antam:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.444.000

Harga emas 1 gram: Rp2.788.000

Harga emas 2 gram: Rp5.516.000

Harga emas 3 gram: Rp8.249.000

Harga emas 5 gram: Rp13.715.000

Harga emas 10 gram: Rp27.375.000

Harga emas 25 gram: Rp68.312.000

Harga emas 50 gram: Rp136.545.000

Harga emas 100 gram: Rp273.012.000

Harga emas 250 gram: Rp682.265.000

Harga emas 500 gram: Rp1.364.320.000

Harga emas 1.000 gram: Rp2.728.600.000

Mengenai pungutan pajak pembelian emas, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi beli emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan sebesar 0,9 persen bagi non-NPWP.

Seluruh aktivitas transaksi pembelian emas batangan ini nantinya akan diserahkan bersama dengan bukti pemotongan PPh Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index