Menkeu Purbaya Bantah Batasi Kuota Pencairan Restitusi Pajak di KPP

Menkeu Purbaya Bantah Batasi Kuota Pencairan Restitusi Pajak di KPP
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Pembatasan atau sistem kuota untuk pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak di setiap kantor pelayanan pajak dipastikan tidak ada.

Proses pengembalian hak wajib pajak tersebut ditegaskan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, Direktorat Jenderal Pajak tercatat telah mencairkan dana lebih dari Rp160 triliun.

“Enggak, enggak ada kuota. Cuma kami lihat, kami perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya.

Sikap hati-hati kini lebih diterapkan oleh pemerintah sebelum mencairkan dana tersebut. Langkah ini diambil demi mengantisipasi potensi kebocoran uang negara akibat pengajuan yang bernilai besar namun tidak tepat sasaran.

Walau begitu, proses verifikasi ini tidak akan menyetop pencairan dana bagi para wajib pajak yang memang memiliki hak atas kelebihan bayar tersebut.

“Sampai sekarang sudah kami keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” katanya.

Pemeriksaan ketat ini dilakukan semata-mata untuk menjamin bahwa seluruh dana yang keluar sudah valid dan bebas dari segala bentuk penyelewengan.

“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,” ujarnya.

Di sisi lain, realisasi penerimaan negara dari sektor pajak hingga 30 April 2026 sudah menyentuh angka Rp646,3 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 16,1 persen daripada perolehan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp556,9 triliun.

Sektor pajak penghasilan orang pribadi, PPh 21, serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah menjadi penyumbang terbesar dalam pendapatan ini.

Untuk PPh orang pribadi dan PPh 21, pertumbuhannya melesat hingga 25,1 persen dengan capaian Rp101,1 triliun. Sementara itu, sektor PPN dan PPnBM melonjak 40,2 persen dengan perolehan sebesar Rp221,2 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index