Pemerintah Matangkan KPR Subsidi Tenor 40 Tahun untuk Atasi Backlog

Pemerintah Matangkan KPR Subsidi Tenor 40 Tahun untuk Atasi Backlog
Ilustrasi Rumah KPR (sumber foto: NET)

JAKARTA - Jajaran kementerian yang bertanggung jawab di bidang perumahan dan kawasan permukiman tengah mematangkan skema fasilitas KPR dengan masa tenor hingga 40 tahun.

Langkah strategis ini sengaja dirancang untuk memangkas nominal angsuran bulanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, sehingga peluang memiliki hunian layak semakin terbuka.

“Tenor cicilan rumah subsidi bisa sampai 40 tahun sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya melalui siaran pers tertulis.

Penerapan masa kredit yang panjang ini bersifat pilihan dan akan disesuaikan dengan kondisi finansial setiap pemohon. Selain opsi 40 tahun, warga masih bebas memilih tenor reguler seperti 10, 15, 20, 25, dan 30 tahun.

“Cicilan 40 tahun ini adalah pilihan, jadi tergantung pilihan dan kemampuan masyarakat sendiri. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya,” paparnya.

Sebagai gambaran kasus, pembiayaan rumah subsidi di Jawa serta Sumatra berpatokan harga Rp166 juta tenor 20 tahun saat ini memiliki cicilan rata-rata Rp1.058.000 per bulan.

Angka tersebut dirasa masih memberatkan bagi pekerja informal, buruh, petani, hingga masyarakat di daerah dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP yang rendah.

Jika jangka waktu cicilan diperpanjang menjadi 40 tahun, nilai angsuran bulanan diperkirakan dapat turun hingga berada di kisaran Rp773.000 saja.

“Kalau cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan, maka peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar. Ini membuka akses yang lebih luas agar masyarakat bisa memiliki rumah layak huni sekaligus mempercepat pengurangan backlog perumahan,” urainya.

“Kami ingin anak muda, pekerja informal, buruh, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah,” tambahnya lagi.

Demi mewujudkan program tersebut, pihak kementerian sudah mengadakan pertemuan resmi dengan jajaran pimpinan asosiasi pengembang perumahan untuk menggodok arah kebijakan ke depan.

Diskusi tersebut memfokuskan pembahasan pada program penanaman satu pohon untuk setiap satu rumah subsidi, sekaligus menindaklanjuti arahan kepala negara terkait perpanjangan tenor hunian rakyat.

Agenda ini dihadiri oleh para petinggi asosiasi properti nasional, mulai dari perwakilan REI, Himperra, Appernas Jaya, sampai utusan dari Asprumnas.

Ditekankan pula bahwa arah pembangunan sektor perumahan ke depan wajib menyelaraskan aspek kelestarian lingkungan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Kami ingin pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada jumlah rumah, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan. Karena itu kami sedang membahas aturan penanaman satu pohon untuk satu rumah, baik rumah subsidi maupun rumah komersial,” tuturnya.

Aturan baru ini ditargetkan bisa mendorong lahirnya kawasan hunian warga yang lebih hijau, sehat, serta nyaman untuk ditempati.

“Kalau jutaan rumah dibangun dan setiap rumah menanam satu pohon, dampaknya akan sangat besar terhadap kualitas lingkungan, udara, dan keberlanjutan kota di masa depan,” tandasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index