DJP Blokir Layanan Dukcapil Penunggak Pajak di Bandar Lampung

DJP Blokir Layanan Dukcapil Penunggak Pajak di Bandar Lampung
Ilustrasi DJP, Sumber: harian.disway.id.

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini mengaktifkan tindakan tegas berupa pemblokiran akses layanan kependudukan. Langkah ini menyasar para penunggak pajak yang tidak menunjukkan sikap kooperatif untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan penegakan hukum tersebut perdana dijalankan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Instansi ini bergerak bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung demi membatasi ruang gerak para wajib pajak yang membandel.

Jurusita Pajak dari KPP Pratama Bandar Lampung Dua dilaporkan telah melakukan pertemuan langsung dengan Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Bagus Harisma Bramado. Pertemuan ini bertujuan untuk memproses permohonan pembekuan akses layanan bagi penanggung pajak yang diragukan iktikad baiknya.

Pihak kantor pelayanan pajak setempat menyatakan bahwa kami menjadi unit kerja pertama di lingkungan DJP yang merealisasikan tindakan pemblokiran dokumen kependudukan ini. Sebagai bukti keseriusan, tindakan tegas ini sudah mulai berjalan dalam beberapa waktu terakhir.

Tercatat pada April 2026 yang lalu, instansi perpajakan ini sudah sukses mengeksekusi pembekuan dokumen kependudukan terhadap 3 orang penanggung pajak yang kedapatan menunggak. Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera yang nyata.

“Dasar hukum pemblokiran akses layanan kependudukan ini yaitu PMK-61 Tahun 2023 dan PER-27/PJ/2025,” tulis penjelasan resmi terkait kebijakan penegakan hukum perpajakan tersebut.

Merujuk pada regulasi yang berlaku, penanggung pajak yang menjadi sasaran pemblokiran ini adalah pihak yang mempunyai nilai tunggakan paling sedikit sebesar Rp 100 juta. Selain itu, tindakan ini baru diambil setelah penunggak dikirimi Surat Paksa namun tetap mengabaikannya.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen kuat DJP dalam memperketat supremasi hukum di sektor perpajakan nasional. Melalui sistem terintegrasi dengan instansi kependudukan, pemerintah berharap para wajib pajak yang berutang segera melunasi kewajibannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index