DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT PPh Badan di Sistem Coretax 2026

DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT PPh Badan di Sistem Coretax 2026
Ilustrasi Sistem Coretax, Sumber: nasional.kontan.

JAKARTA - Implementasi Coretax System sejak 1 Januari 2025 menjadi babak baru bagi digitalisasi sistem perpajakan di tanah air.

Lantaran migrasi dari platform lama menuju sistem terintegrasi ini terbilang kompleks, kelonggaran batas akhir penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 akhirnya resmi diberikan.

Kebijakan ini diterapkan guna memberikan ruang bagi Wajib Pajak dalam memindahkan data sekaligus menyelaraskan aktivitas bisnis internal mereka dengan sistem yang baru.

Lewat keputusan tersebut, batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 kini diundur hingga 30 April 2026.

Sementara bagi Wajib Pajak Badan, tenggat waktu penyampaian diperpanjang dari yang semula 30 April 2026 menjadi hingga 31 Mei 2026.

Pergeseran waktu ini terbilang sangat krusial lantaran tahun 2026 menjadi momentum perdana penyampaian SPT memakai Coretax.

Kelonggaran waktu ini membuat konsentrasi Wajib Pajak dapat dialihkan untuk menjaga mutu pelaporan yang valid, khususnya dalam menyelaraskan keterpaduan data, pembukuan keuangan, serta berkas penunjang lainnya.

Meski proses penyesuaian masih berjalan, data terkini memperlihatkan adanya pertumbuhan yang cukup baik.

Sampai dengan 30 April 2026, volume penyampaian SPT Tahunan dilaporkan telah menembus 13.056.881 SPT.

Mayoritas dari total angka tersebut masih didominasi oleh kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi.

Untuk kelompok Wajib Pajak Badan, jumlah pelaporan yang masuk berada di angka 874.476 SPT, yang mana mencakup juga perusahaan dengan tahun buku berbeda.

Bila diukur dari target keseluruhan pelaporan yang dipatok di angka 15.273.761 SPT, realisasi ini mencerminkan tingkat kepatuhan berada di kisaran 85,5%.

Capaian ini memperlihatkan bahwa walaupun Coretax membawa pembaruan pada sektor administrasi, fase transisi masih terus bergulir, terutama bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki skema transaksi lebih kompleks.

Kehadiran Coretax memicu pergeseran pola kerja dari cara manual menuju ekosistem berbasis data elektronik yang terintegrasi di satu wadah.

Salah satu layanan utamanya yakni fitur prepopulated data, yang mana pengisian formulir berjalan otomatis seturut data yang telah terekam di sistem, contohnya kredit pajak PPh Pasal 22 dan 23, setoran angsuran PPh Pasal 25, hingga bukti pemotongan PPh Final.

Notifikasi kewajiban perpajakan lain semacam Country-by-Country Reporting pun kini terkoneksi secara langsung, sehingga mampu mendongkrak efisiensi waktu dan meminimalkan kekeliruan ketik.

Platform Coretax ini pun membuat proses validasi dan pemeriksaan data dapat berjalan secara real-time sewaktu proses penginputan berlangsung.

Kekeliruan input data identitas seperti NPWP atau NIK bakal langsung memicu peringatan otomatis yang berfungsi memangkas kesalahan teknis administrasi.

Bukan itu saja, layanan ini menyatukan beragam aplikasi perpajakan yang semula terpisah-pisah, seperti e-Bupot dan e-Faktur, sekaligus menyinkronkan data eksternal dari sektor perbankan dan kepabeanan.

Pada sistem baru ini, aktivitas pelaporan SPT sebetulnya merupakan produk akhir dari data yang telah tercatat dan tersinkronisasi sejak awal proses.

Oleh sebab itu, atensi kini beralih pada pengelolaan mutu data di fase awal sebab potensi kekeliruan sudah bisa diidentifikasi bahkan sebelum SPT dikirimkan.

Wajib Pajak sekarang diwajibkan memastikan bahwa SPT yang dikirimkan telah memenuhi kriteria benar, lengkap, dan jelas.

“Benar” mencakup ketepatan perhitungan dan penerapan ketentuan perpajakan; “lengkap” mencakup seluruh informasi yang relevan dengan objek pajak; sedangkan “jelas” mengharuskan adanya transparansi atas sumber dan karakter transaksi yang dilaporkan.

Validasi Coretax yang semakin kuat turut mengoptimalkan kapabilitas dalam penyelarasan data, telaah pola transaksi, hingga penyusunan profil berdasarkan rekam jejak data historis.

Adanya ketidakcocokan antar dokumen, baik pada SPT Tahunan maupun SPT Masa, sekarang dapat diidentifikasi secara cepat.

Sebagai ilustrasi, ketidaksesuaian nilai beban jasa pada SPT Tahunan dengan objek jasa yang tertera di SPT Masa bisa memicu keluarnya surat permintaan klarifikasi.

Telaah pada rekam data historis ini mempermudah pelacakan kejanggalan atau pergeseran pada pola transaksi bisnis.

Maka dari itu, Wajib Pajak wajib mempertahankan konsistensi perlakuan pajak mereka serta merancang rekonsiliasi biaya sebagai tindakan mitigasi.

Aksi transformasi ini mengubah cara pandang pelaporan yang semula mengandalkan basis dokumen fisik menjadi berbasis integrasi data digital.

Kesuksesan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan saat ini tidak lagi sekadar diukur dari ketepatan waktu setor, melainkan dari mutu, konsistensi, serta keabsahan data yang disajikan.

Wajib Pajak dituntut untuk memperkuat sistem operasional internal mereka sekaligus menaikkan standar kualitas rekonsiliasi demi menjamin kepatuhan yang menyeluruh.

Lewat langkah ini, segala dinamika di era Coretax dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk menciptakan tata kelola kepatuhan pajak yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index