JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) yang masih tertahan di level single digit menjadi cerminan sikap kehati-hatian pihak perbankan dalam menghadapi dinamika ekonomi sekarang.
Merujuk pada data OJK, penyaluran KPR per Maret 2026 tercatat cuma tumbuh sebesar 4,79 persen secara tahunan.
Angka penyaluran ini mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang sempat menyentuh angka double digit sebesar 16,31 persen secara year on year (yoy).
Apabila ditinjau dari segmentasinya, tren penurunan ini melanda hampir pada seluruh tipe hunian. Perlambatan yang paling merosot tajam ditemukan pada KPR untuk rumah tipe 21.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, sektor perbankan kini memang lebih ketat menjalankan proses underwriting demi menjamin kapasitas bayar nasabah tetap aman untuk jangka panjang.
“OJK memandang bahwa pertumbuhan penyaluran KPR di level single digit merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Sabtu, 16 Mei 2026.
Dian memaparkan bahwa pada prinsipnya perkembangan pembiayaan properti tidak hanya digerakkan oleh faktor penawaran dari perbankan, melainkan turut ditentukan oleh kapasitas daya beli masyarakat, terutama dalam menyelesaikan kewajiban cicilan secara kontinu.
Situasi terkini, menurut Dian, memperlihatkan sektor perbankan sedang menyelaraskan strategi bisnis agar ekspansi pembiayaan tetap berintegritas di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global.
“Perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan,” katanya.
Walaupun laju pertumbuhan mengalami penurunan, OJK menjamin profil risiko kredit pada sektor KPR masih berada dalam koridor yang aman.
Data menunjukkan, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) untuk sektor KPR pada Maret 2026 berada pada angka 3,14 persen.
Melihat rekam jejak historisnya, posisi rasio NPL untuk KPR ini dinilai masih berada pada level manageable di kisaran 3 persen.
“OJK memandang perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini,” imbuhnya.
Menatap periode mendatang, OJK tetap menaruh rasa optimis bahwa penyaluran KPR punya potensi untuk merangkak naik sejalan dengan hadirnya stimulus dari program-program pemerintah.
Langkah strategis tersebut di antaranya meliputi kelanjutan fasilitas insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta perancangan metode pembiayaan hunian yang bersifat lebih inovatif.
Berdasarkan penuturan Dian, kolaborasi antara stimulus kebijakan dari pemerintah dan bauran regulasi milik otoritas diproyeksikan mampu memicu perbankan dalam mendongkrak fungsi intermediasi mereka, termasuk pada sektor pembiayaan KPR.
“OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan, dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking,” tandasnya.