Rencana KPR 40 Tahun, Menteri Maruarar Sebut Cicilan Bisa Lebih Murah

Rencana KPR 40 Tahun, Menteri Maruarar Sebut Cicilan Bisa Lebih Murah
menteri Maruarar Sirait

BANDARLAMPUNG – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun akan memberikan keringanan angsuran bagi masyarakat.

"Presiden sudah memerintahkan dari KPR 30 tahun menjadi 40 tahun, tentu kami lakukan dan sesuaikan regulasinya," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Bandarlampung,(07/05/2026) .

Menteri PKP menyebutkan bahwa rencana perpanjangan masa kredit tersebut bertujuan agar beban cicilan bulanan yang dibayarkan masyarakat menjadi lebih ringan.

"Tentu ini bisa meringankan angsurannya. Kalau 40 tahun, seperti sekarang rumah subsidi tapak kalau 10 tahun sekitar angsuranya Rp1,7 juta, 15 tahun angsuran Rp1,4 juta. Kalau 20 tahun mungkin Rp1,1 juta dan kalau 40 tahun bisa murah lagi sekitar Rp800-900 ribu," ucap muarar sirait.

Maruarar menambahkan bahwa terkait regulasi teknisnya, pemerintah saat ini sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mendukung implementasi KPR 40 tahun tersebut.

"Regulasi segera disiapkan, kami buat formulasinya untuk KPR 40 tahun. Dan perlu komunikasi dengan pengembang, konsumen, perbankan semua ekosistem ini harus berkoordinasi agar aturan bisa berjalan," tambahnya.

Ia menilai, selain mampu meringankan biaya angsuran, perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun ini juga berpotensi memperluas jangkauan pasar properti di Indonesia.

"Ini bentuk dukungan pemerintah untuk rakyatnya," ujar muarar sirait.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index