JAKARTA – Langkah berani diambil oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawal tahun anggaran 2026 dengan kebijakan yang jauh lebih selektif. Fokus utama kini diarahkan pada pengawasan ketat terhadap permohonan restitusi pajak guna memastikan setiap rupiah yang dikembalikan benar-benar tepat sasaran.
Upaya ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan strategi besar untuk meningkatkan kualitas belanja pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. Pemerintah menyadari bahwa celah penyalahgunaan pengembalian kelebihan bayar pajak harus ditutup rapat demi keadilan bagi seluruh wajib pajak.
DJP mencatat adanya pergeseran angka yang cukup signifikan dalam realisasi pengembalian pajak pada periode awal tahun ini jika dibandingkan dengan tahun lalu. Penurunan nominal ini dipandang sebagai indikasi awal bahwa pengawasan yang lebih mendalam mulai menunjukkan pengaruhnya secara nyata di lapangan.
"Nilai restitusi yang sudah cair sampai Maret 2026 dibanding tahun lalu itu year on year kita turun, dari Rp144,4 triliun menjadi Rp123,4 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa (5/5), sebagaimana dilansir dari sumbernya. Bimo Wijayanto memaparkan data tersebut sebagai bentuk transparansi atas kinerja pemungutan suara dan pengelolaan dana pajak di Indonesia.
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa fenomena penurunan nilai pengembalian pajak ini sejalan dengan arah kebijakan baru yang sedang digencarkan oleh pemerintah. Implementasi aturan ini menuntut ketelitian lebih tinggi dari petugas pajak dalam memverifikasi setiap klaim yang diajukan oleh perusahaan maupun perorangan.
Landasan hukum utama dari pengetatan ini berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur skema pengembalian pendahuluan. Aturan tersebut secara spesifik mengatur batas maksimal pengembalian hingga 80 persen bagi subjek pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan tersebut memang sengaja didesain untuk menyaring para Pengusaha Kena Pajak atau PKP berdasarkan profil risiko yang mereka miliki selama menjalankan usahanya. Pemerintah ingin memberikan apresiasi berupa kemudahan bagi mereka yang tergolong berisiko rendah dan memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.
“Pada dasarnya ditujukan untuk PKP berisiko rendah, untuk memastikan restitusi diberikan kepada entitas yang benar-benar melakukan core business-nya,” kata Bimo menurut sumber tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa validitas aktivitas bisnis menjadi indikator utama dalam proses persetujuan pengembalian pajak oleh negara.
Bimo Wijayanto berpendapat bahwa kebijakan ini memperkuat prinsip substance over form dalam sistem perpajakan nasional kita saat ini. Melalui pendekatan ini, otoritas pajak tidak hanya melihat dokumen formalitas semata, tetapi menilik hakikat ekonomi dari setiap transaksi yang dilaporkan.
Tujuannya sangat jelas, yakni untuk menjamin bahwa restitusi pajak tidak diberikan kepada aktivitas usaha yang tidak relevan dengan kegiatan utama sang wajib pajak. Dengan demikian, praktik manipulasi transaksi atau pelaporan yang tidak sesuai dengan realitas bisnis di lapangan dapat diminimalisir secara efektif.
DJP juga memberikan sinyal kuat bahwa pengawasan tidak akan berhenti pada permukaan saja, melainkan masuk ke dalam substansi operasional perusahaan. Integritas sistem perpajakan dipertaruhkan jika pengembalian dana negara jatuh ke tangan pihak yang melakukan aktivitas usaha semu atau tidak wajar.
Meskipun terlihat ada pengetatan yang cukup masif, pemerintah tetap menjamin hak-hak dasar bagi seluruh wajib pajak dalam mengajukan permohonan kelebihan bayar. Tidak ada penutupan akses bagi mereka yang merasa memiliki hak untuk menerima kembali kelebihan setoran pajak yang telah dilakukan.
Wajib pajak yang tidak memenuhi ambang batas 80 persen pun masih diberikan ruang untuk mengajukan proses pengembalian sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun, mereka harus bersiap untuk melewati tahapan pemeriksaan yang jauh lebih detail dan komprehensif daripada sebelumnya.
“Kalau kegiatan tertentu di bawah threshold 80 persen itu sebenarnya juga tetap berhak, kami tinggal periksa saja pajaknya,” jelasnya sebagaimana diberitakan oleh sumbernya. Bimo Wijayanto menekankan bahwa pemeriksaan ini adalah prosedur standar untuk menjaga akuntabilitas dan validitas data perpajakan yang dilaporkan.
Melalui penekanan pada aspek pemeriksaan ini, DJP berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan transparan bagi semua pihak. Wajib pajak didorong untuk lebih teliti dalam menyusun laporan keuangan dan memastikan semua bukti pendukung transaksi tersedia dengan lengkap.
Target akhir dari kebijakan baru ini adalah untuk mendongkrak kualitas belanja pajak nasional agar lebih efisien dan memiliki dampak ekonomi yang nyata. Penghindaran terhadap potensi penyalahgunaan restitusi menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar lagi dalam menjaga kedaulatan fiskal Indonesia di masa depan.
Verifikasi ketat terhadap status lebih bayar tetap menjadi prosedur wajib yang harus dilalui sebelum surat persetujuan pengembalian diterbitkan oleh kantor pajak. Setiap klaim akan diteliti satu per satu untuk memastikan tidak ada kesalahan hitung maupun potensi kecurangan yang tersembunyi di balik angka-angka.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kenyamanan bagi wajib pajak yang memang menjalankan bisnisnya secara jujur dan transparan. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa kepatuhan pajak akan mendatangkan kemudahan dalam proses administrasi, termasuk dalam urusan pengembalian kelebihan bayar.
Dengan skema yang lebih rapi ini, diharapkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak di bawah kementerian keuangan akan semakin meningkat pesat. Proses transformasi digital di DJP juga diyakini akan membantu kelancaran verifikasi data sehingga pengetatan ini tidak menghambat arus kas perusahaan yang sehat.
Kemenkeu optimis bahwa kebijakan selektif ini akan membawa dampak positif jangka panjang bagi postur anggaran pendapatan dan belanja negara di tahun 2026. Fokus pada kepatuhan dan substansi bisnis menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan perpajakan yang selama ini diupayakan oleh pemerintah pusat.