Realitas di Balik Kenaikan Pajak 20% yang Dinilai Hanya Ilusi

Realitas di Balik Kenaikan Pajak 20% yang Dinilai Hanya Ilusi
ilustrasi penerimaan pajak

JAKARTA – Bayang-bayang kegagalan target atau shortfall penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tampaknya masih menjadi persoalan serius yang menghantui pemerintah. Walaupun data menunjukkan adanya pertumbuhan secara tahunan, namun banyak pihak melihat capaian tersebut tidak sejalan dengan kondisi fundamental ekonomi yang sebenarnya.

Seorang pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memberikan pandangan kritis mengenai lonjakan angka penerimaan yang mencapai 20,7 persen pada Kuartal I tersebut. Menurutnya, realisasi yang menyentuh angka Rp 394,8 triliun itu lebih banyak dipengaruhi oleh faktor teknis berupa efek basis rendah atau low base effect dari periode sebelumnya.

"Meski ada kenaikan 20,7% dibandingkan tahun lalu, namun itu terjadi karena low base effect," ujarnya kepada Kontan sebagaimana dilansir dari sumbernya, Rabu (29/04). Pernyataan narasumber ini menegaskan bahwa pertumbuhan angka yang terlihat di atas kertas belum tentu mencerminkan kekuatan ekonomi yang sesungguhnya.

Fajry Akbar berpendapat bahwa situasi ini membawa konsekuensi besar pada potensi kekurangan penerimaan pajak yang diperkirakan bisa mencapai angka Rp 330 triliun hingga Rp 400 triliun hingga akhir tahun nanti. Hal ini juga berkolerasi erat dengan proyeksi rasio pajak terhadap produk domestik bruto yang masih tertahan di level 8,9 persen hingga 9,1 persen saja.

Dia menilai bahwa kenaikan yang dipamerkan saat ini cenderung bersifat semu karena tidak dibarengi dengan kemampuan kas negara yang kuat untuk menopang seluruh belanja negara. Kondisi finansial pemerintah dianggap belum cukup tangguh meskipun laporan pertumbuhan menunjukkan angka yang cukup signifikan secara persentase.

“Jadi, kenaikan 20,7% sebenarnya cuma ilusi. Mengapa? karena realitanya cash flow pemerintah tidak mampu memenuhi sisi belanja,” jelasnya sebagaimana diberitakan oleh sumbernya. Analisis tersebut menyoroti adanya kesenjangan antara angka yang dilaporkan dengan realita likuiditas yang dimiliki oleh bendahara negara.

Fajry juga menaruh perhatian besar pada indikasi tekanan likuiditas yang mulai dirasakan oleh para pelaku usaha di lapangan. Salah satu parameter yang digunakan adalah adanya keluhan mengenai keterlambatan proses pencairan restitusi pajak yang seharusnya menjadi hak wajib pajak.

Fenomena ini dianggap sangat kontradiktif dengan klaim resmi dari pemerintah yang selalu menyatakan bahwa kondisi kas negara dalam keadaan yang sangat aman. Jika memang kondisi keuangan negara sedang stabil, semestinya tidak ada hambatan berarti dalam mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada masyarakat.

"Banyak wajib pajak yang teriak karena mereka tidak bisa mencairkan restitusi mereka. Ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Keuangan bahwa kondisi kas negara aman," katanya menurut sumber tersebut. Keresahan para pengusaha ini menunjukkan adanya ganjalan dalam sistem aliran dana yang dikelola oleh kementerian terkait.

Menurut pandangan Fajry, apabila kas negara memang mencukupi, pemerintah seharusnya memprioritaskan percepatan pencairan restitusi tersebut demi menjaga kelangsungan dunia usaha. Dana restitusi merupakan instrumen penting bagi pelaku bisnis untuk menjaga arus kas mereka tetap sehat di tengah tantangan ekonomi.

Fajry Akbar menjelaskan bahwa hambatan dalam pencairan restitusi secara tidak langsung menyebabkan beban pajak efektif yang ditanggung oleh perusahaan menjadi semakin besar. Secara teori tarif pajak mungkin tidak berubah, namun secara praktik pengusaha harus menanggung beban finansial yang lebih berat karena uang mereka tertahan.

“Kalau mereka tidak dapat mencairkan restitusi maka beban pajak secara efektif naik. Artinya, tarif efektif pajak yang dirasakan meningkat meski secara statutory tidak berubah. Jadi, omong kosong kalau tidak ada kenaikan pajak,” tegasnya sebagaimana dilansir dari sumbernya. Argumen ini mematahkan anggapan bahwa tidak ada kebijakan peningkatan beban pajak di tahun ini.

Selain masalah restitusi, Fajry juga memberikan saran agar pemerintah mempertimbangkan pemberian relaksasi terkait tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak Badan. Usulan ini muncul mengingat adanya berbagai kendala teknis yang masih ditemui oleh wajib pajak dalam penggunaan sistem Coretax yang baru.

Langkah relaksasi ini dianggap perlu dilakukan jika memang pemerintah merasa percaya diri dengan kondisi keamanan kas negara saat ini. Apalagi aspirasi mengenai kelonggaran waktu pelaporan ini sudah banyak disuarakan oleh berbagai asosiasi konsultan pajak seperti IKPI.

“Kalau kondisi kas negara benar-benar aman, seharusnya pemerintah bisa melakukan relaksasi pelaporan SPT Badan. Ini sudah disuarakan oleh konsultan pajak, termasuk IKPI,” imbuhnya sebagaimana diberitakan oleh sumbernya. Dukungan terhadap wajib pajak dalam masa transisi sistem teknologi informasi perpajakan dinilai sebagai bentuk keadilan administrasi.

Fajry menambahkan bahwa sistem Coretax yang diimplementasikan saat ini justru memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan sistem yang lama. Kerumitan ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan jika tidak diantisipasi dengan kebijakan pendukung yang memudahkan para wajib pajak.

Oleh karena itu, relaksasi administrasi menjadi kunci agar para wajib pajak tetap bisa menjalankan kewajibannya tanpa merasa terbebani oleh sistem yang belum sempurna sepenuhnya. Tanpa adanya kebijakan yang fleksibel, dikhawatirkan target penerimaan pajak justru akan semakin sulit tercapai akibat kendala-kendala teknis di lapangan.

Pemerintah dituntut untuk lebih transparan dalam menyikapi persoalan cash flow agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di kalangan pelaku industri dan investor. Ilusi angka kenaikan tidak akan berarti banyak jika pada akhirnya pertumbuhan ekonomi terhambat oleh kebijakan perpajakan yang kaku dan menyulitkan likuiditas.

Kesimpulan dari berbagai pandangan ini menunjukkan bahwa tantangan penerimaan pajak tahun 2026 jauh lebih kompleks daripada sekadar mengejar target angka di atas kertas. Diperlukan sinkronisasi antara laporan capaian dengan kebijakan yang mendukung kesehatan finansial para wajib pajak secara menyeluruh.

Hingga saat ini, pelaku usaha masih menunggu kepastian dari pemerintah mengenai percepatan restitusi dan kemudahan dalam pelaporan pajak di tengah sistem baru. Keberhasilan menjaga tax ratio dan menghindari shortfall akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah merespons berbagai kritik serta masukan dari para ahli pajak ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index