Dilema Insentif Rp 6 Juta SPPG yang Ditutup Akibat Sanitasi Buruk

Dilema Insentif Rp 6 Juta SPPG yang Ditutup Akibat Sanitasi Buruk
badan gizi nasional

JAKARTA – Langkah Badan Gizi Nasional atau BGN dalam mengelola ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang bermasalah kini tengah menjadi sorotan publik yang cukup tajam. Meskipun ribuan unit layanan tersebut sedang dalam status ditutup sementara, pemerintah nyatanya tetap menggelontorkan dana dukungan operasional dalam jumlah besar.

Tercatat ada sekitar 1.720 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang hingga kini operasionalnya masih dihentikan karena tersandung persoalan sanitasi yang belum memenuhi standar. Data tersebut menunjukkan adanya penurunan tipis dari angka 1.780 unit pada awal bulan, setelah beberapa unit mulai memenuhi persyaratan teknis.

Pemberian insentif ini menjadi menarik untuk dibahas karena menyangkut penggunaan anggaran negara di tengah kegagalan layanan memenuhi kriteria dasar kesehatan. Kepala BGN, Dadan Hindayan, memberikan penjelasan bahwa setiap dapur yang ditutup tersebut masih tetap mengantongi dana sebesar Rp 6 juta setiap harinya.

Alasan utama yang mendasari kebijakan tersebut adalah adanya beban biaya lain yang masih harus ditanggung oleh pengelola meskipun kegiatan utama mereka terhenti. "Untuk yang (ditutup) sementara itu tetap diberi (insentif). Karena dia harus mengurus yang lain-lain,” ujar Dadan, sebagaimana dilansir dari sumbernya, Selasa (28/04).

Dana bantuan tersebut secara fungsional dialokasikan untuk membiayai pelatihan bagi para karyawan yang ada di lapangan. Selain itu, uang tersebut dimaksudkan agar pengelola mampu mengejar ketertinggalan standar operasional yang telah dipatok oleh pihak pemerintah pusat.

Problem utama yang membuat ribuan unit ini belum bisa beroperasi adalah ketiadaan sistem instalasi pengolahan air limbah atau IPAL yang memadai. Mereka juga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai syarat mutlak keamanan pangan yang akan didistribusikan kepada masyarakat luas.

Pemerintah menjanjikan bahwa izin operasional akan segera dibuka kembali jika seluruh kelengkapan dokumen dan fasilitas fisik sudah terverifikasi. "Jadi ini IPAL-nya sudah ada. Saya sudah ceklist. Ada yang tidak daftar SLHS belum. Begitu daftar SLHS-nya langsung dibuka. Nah, ini yang ini sudah daftar," kata Dadan, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakkonsistenan pernyataan antara satu pejabat dengan pejabat lainnya dalam lingkup lembaga yang sama. Kebijakan pemberian dana bagi unit yang disuspensi ini dianggap sangat bertolak belakang dengan aturan ketat yang pernah disuarakan sebelumnya.

Pada medio Maret lalu, pihak internal BGN sempat menegaskan bahwa tidak akan ada pencairan anggaran bagi unit pelayanan yang sedang terkena sanksi. Aturan lama tersebut menghendaki adanya verifikasi yang jauh lebih ketat dari Pejabat Pembuat Komitmen sebelum uang negara ditransfer ke rekening pengelola.

Pihak otoritas penyaluran sebelumnya meminta agar dilakukan pengecekan data yang mendalam guna memastikan tidak ada pembayaran untuk unit yang bermasalah. “Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori mayor, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan," kata Ranto, menurut sumber tersebut.

Perubahan sikap ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis pendidikan dan pemerhati kebijakan publik di tanah air. Mereka melihat ada celah besar dalam sistem tata kelola yang justru melindungi pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Kritik pedas muncul karena pemberian insentif dianggap menghilangkan efek jera bagi unit pelayanan yang tidak disiplin dalam menjaga kebersihan. Jika unit yang disanksi tetap mendapatkan kucuran dana segar, maka motivasi untuk memperbaiki standar kualitas dikhawatirkan akan sangat rendah.

Ubaid Matraji selaku Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menilai bahwa persoalan ini bukanlah sekadar masalah teknis belaka. Ia melihat adanya indikasi kerusakan sistemik yang sangat serius mengingat jumlah unit yang bermasalah mencapai ribuan kantor pelayanan.

Skala penutupan yang masif tersebut seharusnya dipandang sebagai lampu merah bagi keberlangsungan program pemenuhan gizi nasional di masa depan. “Kalau kejadiannya hanya satu atau dua dari puluhan ribu SPPG, itu sifatnya insidental. Kalau jumlahnya ribuan, artinya ada sistem yang bermasalah. Dan lagi-lagi pelajar dikorbankan, menjadi korban keracunan, bahkan ada empat orang yang dugaan kami meninggal karena keracunan tersebut,” ujar Ubaid, sebagaimana dilansir dari sumbernya.

Risiko kesehatan yang menimpa para siswa akibat kontaminasi makanan merupakan harga yang sangat mahal dan tidak bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, transparansi mengenai hasil audit dan investigasi terhadap unit-unit bermasalah menjadi tuntutan utama yang terus didorong ke publik.

Ubaid berpendapat bahwa kehadiran teknologi kecerdasan buatan sejatinya berfungsi untuk meningkatkan potensi manusia, bukan sebagai pengganti peran manusia sepenuhnya. Namun dalam konteks pengawasan manual, tindakan nyata seperti audit menyeluruh jauh lebih mendesak dilakukan daripada sekadar memberikan bantuan finansial.

Para pengamat mendesak agar seluruh program ini segera dievaluasi secara total demi mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut. Penataan ulang struktur organisasi di dalam internal lembaga juga dianggap perlu untuk merespons kritik masyarakat yang selama ini terkesan diabaikan.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan setiap rupiah dari dana insentif tersebut benar-benar digunakan untuk perbaikan sanitasi. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, kebijakan insentif Rp 6 juta per hari hanya akan menjadi beban baru bagi keuangan negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index