JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X @tmcppoldametro, layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Tujuan dari layanan ini adalah mempermudah masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.
Kelima lokasi yang dibuka adalah:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Utara di LTC Glodok;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan ini diharapkan dapat menjangkau berbagai wilayah Jakarta, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh untuk memperpanjang SIM.
Persyaratan dan Dokumen Perpanjangan
Layanan SIM Keliling hanya berlaku bagi SIM A dan SIM C yang akan diperpanjang. Pemilik SIM B atau SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus datang ke kantor Satpas untuk pengurusan administrasi. Hal ini dikarenakan perbedaan dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis SIM.
Beberapa dokumen penting yang harus dibawa oleh pemohon antara lain:
SIM yang akan diperpanjang (beserta fotokopi),
KTP asli (beserta fotokopi).
Selain dokumen identitas, pemohon juga diminta mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan di gerai. Proses administrasi ini termasuk pengecekan data dan verifikasi dokumen oleh petugas.
Selama berada di lokasi, pemohon juga akan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi, sebagai syarat standar perpanjangan SIM sesuai regulasi yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan pemilik SIM tetap layak mengemudi, baik dari kondisi fisik maupun mental.
Biaya Perpanjangan dan Layanan Tambahan
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri. Besaran biaya perpanjangan adalah:
Rp80.000 untuk SIM A,
Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya dasar perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan:
Tes psikologi sebesar Rp37.500,
Asuransi sebesar Rp50.000.
Total biaya yang harus dibayarkan masyarakat menyesuaikan jenis SIM dan tambahan layanan. Dengan rincian biaya ini, pemohon mendapatkan layanan lengkap mulai dari pemeriksaan kesehatan, psikologi, hingga perlindungan asuransi.
Keuntungan Menggunakan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Pertama, lokasinya yang tersebar di lima titik strategis di Jakarta membuat proses perpanjangan lebih mudah dijangkau.
Kedua, waktu layanan yang tersedia dari pagi hingga siang memungkinkan pemohon mengatur jadwal tanpa mengganggu aktivitas kerja atau pendidikan.
Selain itu, pengaturan administrasi dan pemeriksaan kesehatan serta psikologi dilakukan di lokasi, sehingga proses perpanjangan menjadi lebih cepat. Hal ini juga membantu mengurangi antrean panjang di kantor Satpas dan meminimalkan risiko penumpukan pemohon pada satu titik.
Pemohon yang menggunakan layanan SIM Keliling dapat memperoleh pengalaman perpanjangan yang efisien, aman, dan tertib. Kehadiran petugas di lokasi juga memastikan setiap langkah administrasi berjalan lancar, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengambilan SIM baru.
Catatan Penting dan Informasi Tambahan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan membawa semua dokumen yang diperlukan dan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Pastikan fotokopi SIM dan KTP telah disiapkan dengan lengkap agar proses verifikasi lebih cepat.
Selain itu, pemohon juga harus siap mengikuti tes kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan. Pemeriksaan ini wajib bagi semua pemilik SIM A dan C yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Dengan layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya berupaya meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.
Strategi ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan terjangkau, tanpa harus mengorbankan kualitas verifikasi dan keamanan data pemohon.
Secara keseluruhan, layanan SIM Keliling lima lokasi di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026, diharapkan dapat membantu pemilik SIM A dan C memperpanjang masa berlaku SIM dengan aman, tertib, dan efisien.
Kehadiran layanan ini menjadi alternatif penting bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.