JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam cemas pembeli emas yang selama ini berbelanja di outlet resminya berpindah ke penjual lain menyusul berlakunya kewajiban penyerahan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026.
Antam sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) wajib memberikan data penjualan emas dan perak kepada pihak perpajakan.
Direktur Utama Antam, Untung Budiharto menuturkan, pihaknya menyokong kebijakan tersebut sebab keterbukaan menjadi bagian yang krusial.
Akan tetapi, Untung menyoroti potensi perbandingan kewajiban pelaporan antara Antam dan entitas bisnis lainnya.
"Antam mendukung kebijakan ini karena transparansi transaksi merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik. Namun, kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam," ujar Untung dalam rapat dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Untung banyak pembeli yang merasa keberatan sehingga memindahkan transaksi dari toko Antam ke pedagang lainnya.
Ia juga menyinggung kondisi pemasaran emas Antam yang tengah mengalami kemerosotan.
"Saat ini tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan hal yang dapat menjadi perhatian kami adalah respons pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut. Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama," jelas Untung.
Perpindahan pelanggan bukan sekadar berpotensi memengaruhi angka penjualan Antam.
Transaksi logam mulia ini pun dikhawatirkan berpindah dari jalur resmi dan terdata menuju jalur perdagangan yang tingkat pengawasannya belum tentu serupa.
"Jika hal ini terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap penjualan Antam, tetapi juga berpotensi mengeser transaksi dari kanal yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama," tutur Untung.
Dalam regulasi paling gres, ILAP wajib melaporkan data penjualan emas dan perak saban bulan, termasuk identitas pembeli berupa NPWP/NIK, berat beserta jumlah emas, harga beserta total transaksi, alamat pembeli, sampai lokasi butik pembelian.