Suahasil Jadi Menkeu, Ini Harapan Konsultan Pajak untuk Kebijakan Fiskal RI

Selasa, 15 September 2026 | 09:46:58 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara menjadi perhatian pelaku dan konsultan pajak.

Perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi sejumlah kebijakan fiskal, termasuk administrasi perpajakan dan pengelolaan keuangan daerah.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, berharap Menteri Keuangan Suahasil Nazara dapat melonggarkan kebijakan yang berkaitan dengan penahanan hak Wajib Pajak (WP), khususnya restitusi pajak.

Menurut Raden, kebijakan penahanan restitusi perlu segera dievaluasi agar hak Wajib Pajak dapat diberikan secara lebih normal.

"Semoga instruksi tidak langsung mengenai penahanan hak Wajib Pajak berupa restitusi segera dilonggarkan," ujar dari Sumbernya, Senin (14/9/2026).

Raden menilai kebijakan menahan hak Wajib Pajak tersebut merupakan kebijakan yang sangat tidak lazim dalam sejarah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia berharap kebijakan tersebut tidak kembali diterapkan ke depan.

"Kebijakan menahan hak Wajib Pajak benar-benar kebijakan pertama dalam sejarah DJP, dan semoga yang terakhir," kata dari Sumbernya.

Menurut Raden, pergantian Menteri Keuangan juga dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan kebijakan fiskal dan perpajakan.

Hal tersebut dinilai penting terutama menjelang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan fiskal tahun 2027.

Selain persoalan restitusi pajak, Raden juga menitipkan sejumlah pekerjaan rumah kepada Suahasil Nazara.

Salah satunya berkaitan dengan rasa aman dan kenyamanan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurutnya, kedua institusi tersebut memiliki jumlah pegawai yang besar dan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.

"Jumlah pegawai dua eselon I tersebut merupakan mayoritas dan melebihi 50% pegawai Kementerian Keuangan," jelas dari Sumbernya.

Raden berharap peningkatan kenyamanan dalam bekerja dapat berdampak positif terhadap kinerja pegawai DJP dan DJBC.

Dengan demikian, kinerja kedua institusi tersebut dapat turut menunjang kinerja Kementerian Keuangan secara keseluruhan.

"Sehingga dengan memberikan kenyamanan dalam bekerja, semoga justru akan menunjang kinerja Kementerian Keuangan secara keseluruhan," ungkap dari Sumbernya.

Raden juga meminta agar hak-hak keuangan pemerintah daerah segera dinormalisasi.

Ia menyoroti adanya dana yang menurutnya seharusnya ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi ditahan selama era Purbaya.

"Selama era Purbaya banyak dana yang seharusnya ditransfer ke APBD, ditahan oleh Menteri Keuangan.

Akhirnya Pemda banyak yang kekurangan keuangan," imbuh dari Sumbernya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Menteri Keuangan yang baru.

Keterbatasan fiskal daerah berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program serta memenuhi kebutuhan anggarannya.

Raden bahkan menyinggung rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disebut akan menerbitkan utang untuk menutup kekurangan dana APBD.

"Ini kebijakan pertama Pemda akan menerbitkan surat utang.

Jika Pemda Jakarta kekurangan dana APBD, bagaimana dengan Pemda di luar Jakarta?" pungkas dari Sumbernya.

Terkini