Atasi Karhutla, Pemerintah Bolehkan Pesawat Asing

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:07:23 WIB
BPBD. ( sumber : net )

JAKARTA - Pihak Kementerian Perhubungan secara resmi membuka keran izin penggunaan armada pesawat udara berregistrasi asing guna membantu upaya pemadaman musibah kebakaran hutan dan lahan beserta penanggulangan dampak bencana.

Jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tercatat telah memproses sebanyak 35 perizinan khusus terkait pemanfaatan pesawat udara asing tersebut.

Armada pesawat yang telah sah mengantongi dokumen izin ini nantinya turut diizinkan untuk direposisi atau dipindahkan ke daerah-daerah lain yang mendesak membutuhkan penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan.

"Yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing," kata dari Sumbernya dalam keterangannya, Senin (24/8/26).

Di samping itu, aspek krusial menyangkut keselamatan penerbangan serta kelaikudaraan armada tetap diposisikan sebagai prioritas pengawasan ketat oleh pemerintah.

Unit Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara aktif menjalankan fungsi pengawasan serta sertifikasi formal, termasuk manakala terdapat penyesuaian atau modifikasi pada badan pesawat yang esensial guna menunjang kelancaran misi operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan.

"Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla," kata dari Sumbernya.

Seiring rampungnya seluruh pemenuhan syarat teknis maupun pengesahan sertifikasi, jalannya aktivitas operasional penerbangan selanjutnya sepenuhnya berada di bawah koridor tanggung jawab pihak operator terkait.

Pelaksanaan operasi tersebut wajib senantiasa mematuhi segala ketentuan hukum serta otorisasi operasional yang tercantum di dalam dokumen sertifikat operator penerbangan masing-masing maskapai.

"Sementara itu, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak yang berwenang, antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut," ujar dari Sumbernya.

Sementara itu, dampak ikutan dari bencana kebakaran hutan dan lahan mulai dirasakan secara langsung oleh sektor industri transportasi udara nasional.

Pekatnya kabut asap di wilayah Kalimantan Barat sempat memicu gangguan operasional jadwal penerbangan komersial di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

"Kalbar juga kemarin di Supadio ada delay sebentar ya, ada kurang lebih 20 penerbangan," kata dari Sumbernya dalam keterangannya, Senin (24/8/26)

Tags

Terkini