Airlangga Sebut Pembatasan Pertalite Bakal Mengacu Jenis Kendaraan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:50:31 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai berdialog dengan delegasi Uni Eropa dan para Duta Besar Negara-Negara Anggota Uni Eropa di Jakarta (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan regulasi pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) varian Pertalite.

Skema pembatasan tersebut bakal merujuk pada indikator desil atau tingkatan ekonomi warga pada skala 1 hingga 10.

Berdasarkan keterangan dari sumbernya, instansi pemerintah bakal menerapkan formula pendekatan yang didasarkan pada tipe kendaraan yang dipakai.

Pihak dari sumbernya menganggap tipe moda transportasi dapat merepresentasikan kelas desil pemiliknya.

"Kami kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan dan mencerminkan desil," kata dari sumbernya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Saat dimintai penjelasannya mengenai rincian ketentuannya, dari sumbernya mengungkapkan pihak regulator masih merumuskannya.

ia juga belum memaparkan kategori moda transportasi yang akan terdampak pembatasan dan sekadar menyampaikan bakal ada uraian mendalam mengenai aturan pembatasan tersebut.

"Nanti kami matangkan lagi, kami matengin," singkat dari sumbernya.

Sesuai warta sebelumnya, dari sumbernya memberikan bocoran mengenai rencana pengawasan pembelian Pertalite bagi golongan warga di skala desil 9-10.

Pada fase permulaan, pihak pemerintah tidak akan langsung membatasi penyaluran Pertalite pada keseluruhan kelompok tersebut.

Kebijakan pembatasan bakal diprioritaskan terlebih dahulu bagi kalangan masyarakat yang tergolong desil 10.

Pengaplikasian aturan alokasi Pertalite ini hendak direalisasikan dalam kurun beberapa bulan mendatang serta diimplementasikan sebelum pertukaran tahun.

Pemerintah optimistis langkah strategis ini sanggup menekan pengeluaran negara untuk pos subsidi energi.

"Nggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kami akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kami batasin dulu," ujar dari sumbernya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Tags

Terkini