Pemerintah Menata Pembatasan Pertalite Melalui Kategori Kendaraan

Pemerintah Menata Pembatasan Pertalite Melalui Kategori Kendaraan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai berdialog dengan delegasi Uni Eropa dan para Duta Besar Negara-Negara Anggota Uni Eropa di Jakarta (FOTO: NET)

JAKARTA - Pihak otoritas hendak membatasi transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Mekanisme pengetatan ini berpatokan pada skala desil atau strata kesejahteraan finansial masyarakat dalam kisaran 1 sampai 10.

Menurut penjelasan dari sumbernya, kabinet pemerintah berniat melancarkan pendekatan berdasar klasifikasi kendaraan yang dikendarai.

Pihak dari sumbernya menilai kelas kendaraan bakal mencerminkan tingkat desil dari para penggunanya.

"Kami kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan dan mencerminkan desil," kata dari sumbernya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Ketika ditanya perihal rincian prosedurnya, dari sumbernya menerangkan bahwa pemerintah tengah mematangkannya.

ia tidak menerangkan spesifikasi kendaraan yang bakal dibatasi serta hanya berjanji menghadirkan penjelasan lebih terperinci terkait regulasi pengawasan tersebut.

"Nanti kami matangkan lagi, kami matengin," singkat dari sumbernya.

Dalam pemberitaan terdahulu, dari sumbernya mengutarakan wacana kebijakan pengetatan akses Pertalite bagi kelompok warga dalam kategori desil 9-10.

Untuk langkah awal, pihak berwenang tidak langsung membatasi pembelian Pertalite terhadap seluruh golongan tersebut.

Penerapan pembatasan bakal diberlakukan terlebih dahulu untuk warga yang berada pada cakupan desil 10.

Eksekusi pembatasan pembelian Pertalite tersebut bakal bergulir dalam beberapa bulan ke depan dan siap diterapkan sebelum pergantian tahun.

Pemerintah menganggap kebijakan ini bisa menghemat alokasi dana negara bagi subsidi BBM.

"Nggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kami akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kami batasin dulu," ujar dari sumbernya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index