Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp60 Miliar Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:54:08 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor Emas (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Kepabeanan Kemenkeu menindak kembali aksi pengiriman emas ilegal ke luar negeri di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026).

Petugas menyita sebanyak 30 batangan emas dengan bobot total mencapai 22,317 kilogram.

Dari sumbernya menyampaikan bahwa praktik ekspor ilegal ini dijalankan oleh dua warga negara asing asal Tiongkok tanpa membawa berkas kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," ujar dari sumbernya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

Di sisi lain, dari sumbernya mengungkapkan seusai merilis kasus ekspor emas tanpa izin sebelumnya, jajarannya langsung bergerak lagi memberantas tindakan melanggar hukum tersebut.

Penindakan terbaru ini mencakup dua insiden terpisah namun berada di dalam satu armada pesawat yang sama.

"Untuk kronologinya, yang pertama, kasus yang pertama, penindakan ini berasal dari analisis mendalam dari intelijen Bea dan Cukai. Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia, GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong," ujarnya.

Dari sumbernya memaparkan bahwasanya dua tersangka itu terdeteksi mempunyai gerak-gerik yang mencurigakan serta terhubung dengan sindikat yang telah diungkap sebelumnya.

Selanjutnya, personel Bea Cukai melakukan sinergi ketat bersama pihak Aviation Security, pengelola maskapai, dan imigrasi guna mengawasi secara rahasia setiap langkah kedua sasaran itu.

"Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," bebernya.

Ketika menggeledah kedua orang tersebut, tim menemukan puluhan logam mulia yang disimpan dengan trik beragam.

Inisial ZC tertangkap tangan menyimpan 7 keping emas seberat 8,237 kg dengan taksiran harga menembus Rp22,2 miliar.

Sedangkan inisial ZL kedapatan menyembunyikan 23 keping emas berbobot 14,080 kg dengan estimasi nilai mendekati Rp38 miliar.

Buntut dari aksi nekat mereka, ZC bersama ZL kini telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam tahap penyidikan.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Tags

Terkini