JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026).
Ada 30 keping emas dengan total berat 22,317 kilogram (kg) yang diamankan.
Dari sumbernya mengatakan penyelundupan emas ini dilakukan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) China tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," ujar dari sumbernya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Sementara itu, dari sumbernya mengatakan usai mengumumkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal, pihaknya kembali menindak aksi ilegal tersebut.
Kali ini, terdapat dua kasus yang berbeda, tapi dalam satu penerbangan yang sama.
"Untuk kronologinya, yang pertama, kasus yang pertama, penindakan ini berasal dari analisis mendalam dari intelijen Bea dan Cukai. Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia, GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong," ujarnya.
Dari sumbernya menjelaskan kedua pelaku tersebut teridentifikasi memiliki pola pergerakan yang mencurigakan serta terkait dengan jaringan yang sebelumnya sudah diungkap.
Lalu, petugas Bea dan Cukai berkoordinasi intensif dengan petugas dari Aviation Security, pihak maskapai, serta pihak imigrasi untuk melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan kedua target tersebut.
"Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," bebernya.
Dalam pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan modus berbeda.
Pertama, ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kg, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 22,2 miliar.
Kedua, ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kg, dengan perkiraan nilai sekitar Rp 38 miliar.
Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.