Proyek IKN Bebani APBN Serta Rusak Lingkungan Serta Hutan di Sepaku

Jumat, 07 Agustus 2026 | 14:30:31 WIB
Suasana di sekitaran Istana Garuda IKN. ( sumber : net )

JAKARTA - Ternyata, megaproyek Ibu Kota Negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur warisan rezim Jokowi, tidak hanya merongrong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Namun juga merusak lingkungan serta menghilangkan hak hidup masyarakat adat setempat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bersama Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku menggugat uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Karena dianggap melanggar hak masyarakat adat di kawasan Ibu Kota Negara.

Dalam gugatan uji materi ini, fokusnya pada pasal 21 Undang-Undang Ibu Kota Negara yang dianggap tidak melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat Suku Balik Sepaku.

Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona menyampaikan, kata “memperhatikan” dalam pasal 21 itu, sangat bergantung pada kemauan pemerintah.

Negara, kata Yance, harus aktif menjamin partisipasi yang bermakna melalui free, prior and informed consent dari masyarakat adat, sebelum mengambil keputusan yang memengaruhi tanah, wilayah, sumber daya alam, ataupun kehidupan Masyarakat Adat.

“Tanpa itu, pembangunan berisiko mengulang praktik kolonialisme ketika keputusan diambil tanpa persetujuan orang-orang yang telah lebih dahulu hidup di sana," ucap dari Sumbernya, Jakarta, dikutip Kamis (6/8/2026).

Yance menerangkan, pengalaman masyarakat adat Suku Balik Sepaku memperlihatkan pengaruh buruk dari pembangunan Ibu Kota Negara terhadap lingkungan.

Kepala Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin mengatakan, sejak proyek Ibu Kota Negara dimulai, ruang hidup Suku Balik Sepaku mengalami perubahan.

Gunung yang dulunya tinggi, kini menjadi rendah.

Atau, sungai tempat masyarakat adat beraktivitas, kini terganggu.

"Hutan yang dibanggakan masyarakat adat kini sudah mulai punah," terang dari Sumbernya.

Selain itu, pembangunan Ibu Kota Negara membatasi akses masyarakat adat terhadap berbagai situs budaya dan wilayah adat.

Di saat yang sama, banjir dan kelangkaan air menjadi persoalan baru di kampung Sepaku.

"Pembangunan bendungan untuk memasok kebutuhan Ibu Kota Negara juga memaksa Masyarakat Adat harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

Sibukdin mengatakan, atas dasar ini semua, Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara.

"Kalau kami tidak menggugat, kami tidak akan pernah muncul ke permukaan, dianggap kami tidak ada. Makanya, kami mengajukan gugatan ini supaya ruang hidup dan alam kami diakui dan dilindungi," kata dari Sumbernya.

Pembangunan Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang nilai investasinya Rp466 triliun, benar-benar mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Padahal, saat awal dibangun di era Jokowi, sempat dijanjikan hanya 20 persen dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau sekitar Rp93 triliun.

Hingga 2024, duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sudah mengucur Rp89 triliun.

Tapi masih banyak yang perlu dibangun.

Tahun ini, anggaran Ibu Kota Negara ditetapkan Rp6 triliun.

Namun, Kepala Otorita Ibu Kota Negara, Basuki Hadimuljono malah minta tambah Rp2,8 triliun.

Katanya untuk pembangunan Ibu Kota Negara tahap tiga, pengelolaan aset yang telah terbangun, serta pembelian lahan.

Pokoknya duit dan duit.

Ironisnya, saat ini, keuangan negara belum dalam kondisi normal.

Alhasil, pemerintah harus menerapkan pengetatan anggaran di seluruh kementerian dan lembaga.

Anggaran yang mubazir dipangkas habis, dialihkan untuk program-program pro-rakyat serta penguatan ekonomi.

Dan, Ibu Kota Negara bukan termasuk program pro-rakyat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Menurut saya, sebaiknya anggaran untuk Ibu Kota Negara dihentikan dulu sampai kondisi fiskal negara membaik," kata dari Sumbernya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Gede menyarankan agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, lebih bijak dalam mengelola anggaran negara.

Termasuk menanggapi permintaan tambahan anggaran yang diajukan Otorita Ibu Kota Negara sebesar Rp2,8 triliun.

Tags

Terkini