JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati jenis biodiesel pada bulan Agustus 2026 senilai Rp 14.924 per liter ditambah biaya pengangkutan.
Tarif ini meningkat Rp 362 per liter dari tarif Juli 2026 yang sebesar Rp 14.562 per liter.
Disadur dari situs resmi Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan, Kamis (6/8/2026) diungkapkan bahwa tarif ini mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026.
Adapun besaran HIP BBN Biodiesel tersebut ditentukan berpedoman pada diktum Kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati yang dicampurkan ke dalam varian bahan bakar minyak.
Secara lebih mendalam, kalkulasi tarif HIP BBN Biodiesel didapatkan dari rumus, HIP sama dengan kurung buka Harga CPO KPB Rata-Rata ditambah 85 US dolar per ton kurung tutup dikali 870 kg per meter kubik ditambah Ongkos Angkut.
Sebagai catatan, Harga CPO KPB Rata-Rata mulai 25 Juni 2026 sampai 24 Juli 2026 adalah Rp 15.626 per kg.
Kemudian 85 US dolar per ton merupakan angka konversi bahan baku menjadi biodiesel.
Sementara itu 870 kg per meter kubik adalah variabel satuan dari kilogram menuju liter.
Lalu guna konversi nilai tukar memakai rerata kurs tengah Bank Indonesia senilai Rp 17.985 per US dolar.
Selanjutnya untuk HIP Bioetanol ditentukan senilai Rp 11.695 per liter.
Kalkulasi HIP BBN Bioetanol tersebut, memakai rumus yang telah ditentukan, yakni HIP sama dengan kurung buka Harga Tetes Tebu KPB Rata-Rata Periode 3 Bulan dikali 4,125 kg per liter kurung tutup ditambah 0,25 US dolar per liter.
Dengan tarif tetes tebu KPB Rata-Rata dari 15 Januari 2026 hingga 14 Juli 2026 yakni Rp 1.748 per kg.
Berikutnya, 4,125 kg per liter merupakan variabel satuan konversi dari kilogram ke liter.
Lalu untuk 0,25 US dolar per liter adalah angka konversi bahan baku menjadi bioetanol.
Guna konversi nilai tukar memanfaatkan rerata kurs tengah Bank Indonesia senilai Rp 17.931 per US dolar.