JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya pembongkaran lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dengan kondisi terlepas (completely knocked down/CKD) dan 20 sasis (frame) bekas dari China yang didatangkan memakai trik misdeclaration.
Selain melanggar ketentuan impor, praktik penyelewengan ini dinilai memiliki potensi mengganggu ketertiban perpajakan sekaligus menimbulkan kompetisi usaha yang tidak sehat.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adang Nugroho Adi menerangkan, besaran nilai ekonomis barang sitaan maupun perkiraan kerugian negara masih diproses penghitungannya sehingga belum dapat diumumkan kepada publik.
"Nilainya masih dalam perhitungan," ujarnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Dia menjelaskan pihak importir menyantumkan barang berupa part atau suku cadang sepeda motor di dalam dokumen kepabeanan.
Padahal, bukti pemeriksaan fisik menunjukkan muatan kontainer adalah Harley-Davidson bekas pada keadaan terpisah secara lengkap.
"Untuk kepabeanannya sebenarnya mereka memberitahukannya part dan sudah membayar bea masuk serta pajaknya. Tetapi tidak sinkron antara pemberitahuan dengan fisik barang. Yang diberitahukan part, tetapi kedapatannya CKD terurai," ujar Adang.
Menurut pandangannya, persoalan mendasar pada kasus ini bukanlah masalah pembayaran bea masuk ataupun pajak impor, melainkan ketidaksesuaian antara lembar pemberitahuan dengan fisik muatan yang sebenarnya didatangkan.
Mengingat status muatan berupa kendaraan bermotor bekas, kegiatan impor tersebut diharamkan merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-B3.
"Yang seharusnya diberitahukan adalah sepeda motor. Tetapi karena bekas, tidak boleh diimpor. Itu yang melanggar Permendag Nomor 24 Tahun 2025," katanya.
Walau belum menjelaskan secara rinci potensi kerugian negara, Adang menegaskan kedatangan barang impor tak resmi bisa merugikan negara dalam skala lebih luas karena berpeluang merusak industri otomotif nasional yang taat pada regulasi impor dan perpajakan.
"Tentu kerugian dari masuknya barang-barang ini adalah akan merusak pasar dalam negeri, yaitu industri otomotif. Sehingga kami juga menjaga negeri kami dari masuknya barang-barang ilegal," katanya.
Kini Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan administrasi terhadap tiga pelaku impor yang terlibat.
Semua barang sitaan hasil penindakan resmi berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), sedangkan proses investigasi lanjut masih berlanjut dan belum dialihkan ke ranah penyidikan pidana.