Aksi Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Digagalkan Bea Cukai

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:26:39 WIB
Aksi Penyelundupan Motor Harley-Davidson (FOTO: NET)

JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan aksi penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam keadaan terlepas (completely knocked down/CKD) serta 20 rangka (frame) bekas dari China yang dimasukkan memakai modus misdeclaration.

Di samping menyalahi regulasi impor, tindakan itu dinilai berpeluang merusak kepatuhan pajak dan memicu persaingan bisnis yang tidak adil.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adang Nugroho Adi menyampaikan, nilai ekonomi dari barang yang disita beserta potensi kerugian negara masih pada tahap penghitungan sehingga belum bisa dipublikasikan ke masyarakat.

"Nilainya masih dalam perhitungan," ujarnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

Dia menerangkan para importir menuliskan barang tersebut sebagai part atau suku cadang sepeda motor pada berkas kepabeanan.

Padahal, hasil pengecekan fisik memperlihatkan isi kontainer berupa Harley-Davidson bekas pada kondisi terurai utuh.

"Untuk kepabeanannya sebenarnya mereka memberitahukannya part dan sudah membayar bea masuk serta pajaknya. Tetapi tidak sinkron antara pemberitahuan dengan fisik barang. Yang diberitahukan part, tetapi kedapatannya CKD terurai," ujar Adang.

Berdasarkan penjelasannya, masalah utama pada perkara ini bukan terletak pada penyetoran bea masuk maupun pajak impor, melainkan ketidakcocokan di antara dokumen pemberitahuan dengan muatan yang riil diimpor.

Sebab kondisi muatan merupakan kendaraan bermotor bekas, kegiatan impor tersebut dilarang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-B3.

"Yang seharusnya diberitahukan adalah sepeda motor. Tetapi karena bekas, tidak boleh diimpor. Itu yang melanggar Permendag Nomor 24 Tahun 2025," katanya.

Meskipun belum membeberkan detail potensi kerugian keuangan, Adang menegaskan masuknya komoditas impor ilegal dapat merugikan negara dalam lingkup lebih luas lantaran berpotensi mengganggu sektor industri otomotif dalam negeri yang tunduk pada aturan impor serta perpajakan.

"Tentu kerugian dari masuknya barang-barang ini adalah akan merusak pasar dalam negeri, yaitu industri otomotif. Sehingga kami juga menjaga negeri kami dari masuknya barang-barang ilegal," katanya.

Saat ini pihak Bea Cukai masih menjalankan riset administrasi terhadap tiga importir yang terseret.

Seluruh muatan hasil penindakan kini ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN), sementara

Tags

Terkini