Pemkot Ternate Gelar Pemutihan PBB hingga September 2026

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:24:44 WIB
Ilustrasi Pajak Rumah.(FOTO:NET)

TERNATE - Pemerintah Kota Ternate menyelenggarakan program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai September 2026.

Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly menjelaskan bahwa melalui program ini, warga dapat menyelesaikan tunggakan PBB mereka tanpa dikenakan denda sama sekali.

Langkah penghapusan denda ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.

"Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda masa lalu," katanya, dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Warga yang masih mempunyai tunggakan PBB diimbau untuk segera mempergunakan kesempatan emas ini.

Selama masa pemutihan berlangsung, warga dapat melunasi seluruh tunggakan PBB tanpa perlu membayar dendanya.

Demi mempermudah warga mengakses program ini, Pemkot Ternate telah membuka berbagai pos pelayanan taktis di sejumlah pusat keramaian.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate Mochtar Hasim juga menambahkan bahwa warga dapat mengakses layanan ini di pusat perbelanjaan Jatiland Mall Ternate atau melalui Pojok Pajak yang dibuka tiap hari Minggu saat momen car free day (CFD).

"Layanan di mall dan area CFD ini sengaja dihadirkan agar masyarakat yang sibuk bekerja pada hari kerja tetap bisa menuntaskan kewajiban perpajakannya dengan santai saat berakhir pekan atau berbelanja," ujar Mochtar seperti dilansir indotimur.com.

Sebelum melakukan pembayaran tunggakan PBB, warga dapat mengonfirmasi nominal pokok PBB yang wajib dibayar lewat pesan WhatsApp di nomor +62 813-5679-0267 atau +62 811-4340-410. (rig)

Terkini