JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi mengenai status omzet dari transaksi saham dalam penentuan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam penentuan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM.
Isu ini mengemuka seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 terkait tarif PPh Final 0,5% UMKM.
Diskusi publik sempat menghangat usai Direktur Panin Asset Management Rudiyanto melontarkan pertanyaan di media sosial, Rabu (15/7/2026), mengenai apakah omzet trading saham digabungkan dengan omzet usaha dalam perhitungan batas PPh final 0,5% UMKM.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memiliki omzet usaha toko sebesar Rp1 miliar setahun, namun di sisi lain mencatatkan nilai transaksi (omzet trading) saham hingga Rp5 miliar setahun, apakah WP tersebut gugur dari kriteria UMKM karena total perputaran dananya mencapai Rp6 miliar (melebihi syarat peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun)?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa pengenaan pajak dalam kasus tersebut sangat bergantung pada karakter aktivitas saham yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
"Apabila Rp5 miliar tersebut merupakan omzet dari kegiatan trading saham yang secara substansi merupakan kegiatan usaha, maka nilai tersebut menjadi bagian dari peredaran bruto yang diperhitungkan dalam pengujian batas Rp4,8 miliar," jelas Inge kepada Bisnis, Kamis (16/7/2026).
Sementara jika trading saham tersebut dikategorikan sebagai kegiatan usaha maka akumulasi peredaran bruto Wajib Pajak dalam contoh tersebut mencapai Rp6 miliar.
Konsekuensinya, pada tahun pajak berikutnya, Wajib Pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% dan harus menggunakan tarif PPh normal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kendati demikian, DJP memastikan bahwa tidak semua transaksi saham dihitung sebagai omzet usaha.
Terdapat garis batas antara aktivitas bisnis perdagangan efek dan kegiatan penanaman modal.
Inge menjelaskan, jika transaksi saham yang dilakukan murni merupakan aktivitas investasi dan bukan merupakan kegiatan usaha perdagangan efek maka nilai penjualan saham tersebut tidak dikategorikan sebagai peredaran bruto usaha.
"Dengan demikian, nilainya tidak otomatis diperhitungkan dalam pengujian batas Rp4,8 miliar," tegasnya.
Lebih jauh, Inge menjelaskan bahwa PP 20/2026 tidak membedakan jenis asetnya, melainkan menitikberatkan pada karakter aktivitas dari Wajib Pajak itu sendiri.
Saham pada dasarnya adalah objek investasi.
Hanya saja dalam kondisi tertentu, instrumen pasar modal ini juga dapat berubah wujud menjadi objek kegiatan usaha apabila diperdagangkan secara aktif dan secara substansi memenuhi karakteristik sebagai kegiatan perdagangan reguler.
Penjelasan dari otoritas pajak ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor ritel maupun trader saham yang juga memiliki bisnis skala UMKM, sehingga tidak terjadi kebingungan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke depannya.