JAKARTA – Nilai jual emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diproyeksikan bakal mengalami pergerakan yang naik turun pada perdagangan Kamis, 16 Juli 2026.
"Jika mengalami koreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.635.000 per gram. Apabila kembali melemah, level support kedua (harga emas Antam) di Rp 2.570.000 per gram," sebagaimana dilansir dari sumber berita. Penjelasan ini dipaparkan oleh Ibrahim Assuaibi selaku Direktur PT Traze Andalan Futures dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (15/7/2026).
Walau demikian, Ibrahim menilai ada potensi bagi harga logam mulia Antam (ANTM) untuk merangkak naik menuju level resistance pertama di angka Rp 2.675.000 per gram.
"Kalau seandainya logam mulia kembali menguat, resistance kedua di Rp 2.800.000 per gram," sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Mengacu pada situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini melambung sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.635.000 per gram. Sehari sebelumnya pada Selasa (14/7/2026), harga komoditas ini sempat anjlok Rp 20.000 ke posisi Rp 2.615.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026 berjalan, grafik nilai emas Antam (ANTM) terpantau masih menguat sebesar 6,71%. Hal ini dikarenakan pada awal tahun yakni 1 Januari, nilai jualnya berada di level Rp 2.488.000 per gram.
Di sisi lain, titik tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH) komoditas emas Antam (ANTM) tercapai di level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Untuk harga buyback atau beli kembali pada Rabu (15/7/2026) terpantau melesat sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 2.382.000 per gram.
Regulasi mengenai potongan pajak untuk transaksi jual kembali mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Setiap transaksi buyback emas batangan ke Antam (ANTM) yang bernilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP serta 3% bagi yang belum memiliki NPWP. Besaran PPh 22 ini bakal dipotong secara otomatis dari nominal keseluruhan buyback.
Berikut adalah daftar harga per keping emas batangan belum termasuk pajak yang dipublikasikan oleh Logam Mulia Antam (ANTM) pada Rabu (15/7/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.367.500
Emas Antam 1 gram: Rp 2.635.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.210.000
Emas Antam 3 gram: Rp 7.790.000
Emas Antam 5 gram: Rp 12.950.000
Emas Antam 10 gram: Rp 25.845.000
Emas Antam 25 gram: Rp 64.487.000
Emas Antam 50 gram: Rp 128.895.000
Emas Antam 100 gram: Rp 257.712.000
Emas Antam 250 gram: Rp 644.015.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.287.820.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.575.600.000
Mengenai regulasi pajak pembelian sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, masyarakat yang membeli emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Pembeli dipastikan akan menerima bukti potong PPh 22 untuk setiap transaksi yang dilakukan.