JAKARTA – Uang rupiah yang mengalami kerusakan jangan langsung dibuang oleh pemiliknya. Bank Indonesia memfasilitasi penggantian uang cacat dengan lembaran baru selama syarat-syarat yang berlaku dapat terpenuhi oleh pemohon melalui aplikasi PINTAR.
Masyarakat diharuskan memesan sesi kunjungan secara online via laman resmi PINTAR BI sebelum berkunjung ke lokasi. Setelah mendapat konfirmasi waktu, penukar wajib menyertakan e-KTP asli, bukti reservasi, beserta uang rupiah rusak yang sudah dilaporkan datanya.
Sistem Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) adalah program inovasi Bank Indonesia guna mempermudah publik memperoleh penukaran uang layak edar dalam berbagai pecahan.
Berikut instruksi pengajuan tukar uang rusak ke Bank Indonesia lewat PINTAR BI:
Masuk ke situs PINTAR BI lalu klik menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
Tentukan provinsi area penukaran Anda.
Pilih kantor Bank Indonesia yang ingin dituju.
Pilih tanggal kedatangan berdasarkan jadwal yang masih lowong. Lengkapi form pendaftaran yang mencakup:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP.
Nama lengkap.
Nomor ponsel.
Alamat surat elektronik (email). Masukkan total jumlah lembar atau pecahan koin yang akan Anda tukarkan. Pilih jenis kerusakan, seperti koyak, berlubang, hangus terbakar, hilang sebagian, berkerut, atau opsi kerusakan lainnya. Simpan dokumen atau cetak bukti pemesanan jadwal sebagai berkas wajib di kantor BI.
Pelayanan penukaran uang cacat beroperasi di Kantor Pusat Bank Indonesia beserta 45 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Tidak diberlakukan syarat batas minimum maupun nilai maksimum terhadap jumlah nominal uang rusak yang mau ditukarkan.
Sesi penukaran dibuka mulai jam 08.00 hingga 11.30 waktu setempat, terbagi ke dalam pilihan jam berikut:
08.00–09.15 waktu setempat.
09.15–10.30 waktu setempat.
10.30–11.30 waktu setempat.
Sebelum berangkat menukar, publik diminta menghitung nilai nominal uang serta mengelompokkannya sesuai nilai pecahan masing-masing. Untuk uang koin, BI mengimbau masyarakat menghindari penggunaan perekat seperti selotip dalam merapikan susunannya.
Saat mendatangi kantor BI, pemohon wajib menyerahkan berkas:
Bukti cetak atau salinan digital pendaftaran jadwal.
Kartu e-KTP asli.
Uang rupiah cacat yang sudah dirapikan serta dipilah menurut nilai pecahannya.
Dokumen persyaratan tukar uang rusak.
Uang kertas atau logam yang berubah wujud fisik dan ukurannya yang disebabkan oleh hal-hal seperti:
Terbakar.
Berlubang.
Hilang sebagian.
Robek.
Mengerut. Uang tersebut masih bisa ditukarkan asalkan indikator keaslian uang rupiahnya masih terdeteksi dengan jelas.
Syarat penukaran bagi uang kertas rupiah:
Diganti utuh sesuai nilai nominalnya jika ukuran fisik sisa uang lebih dari dua pertiga dari bentuk aslinya.
Unsur pengaman keaslian rupiah masih dapat dikenali.
Merupakan satu lembar utuh, baik nomor serinya lengkap atau tidak lengkap.
Jika terpisah menjadi dua bagian, kedua bagian nomor seri harus lengkap dan bernilai sama.
Apabila kondisi fisik uang sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran asli, maka penggantian ditolak.
Syarat penukaran bagi uang logam rupiah:
Diganti penuh sesuai nominal aslinya apabila ukuran fisik koin di atas setengah ukuran semula.
Karakteristik keaslian koin rupiah masih dapat dikenali.
Apabila kondisi fisik logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran semula, penggantian ditolak.
Khusus kasus uang rupiah rusak yang disebabkan kebakaran, BI tetap bersedia memberikan penggantian nominal penuh selama keaslian fisik uang tersebut bisa dibuktikan. Pada kondisi khusus, pihak BI dapat mewajibkan adanya surat keterangan tambahan dari kelurahan atau kantor kepolisian terdekat.
Bank Indonesia tidak memberikan kompensasi penggantian untuk uang rupiah yang ditengarai sengaja dirusak atau uang yang lenyap akibat kejadian apa pun. Aturan penukaran uang rusak mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.