JAKARTA – Bank Indonesia menyediakan fasilitas penukaran bagi masyarakat yang menyimpan uang rupiah dalam kondisi rusak atau cacat agar bisa diganti baru. Proses penukaran ini dapat dilakukan secara resmi dengan memanfaatkan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Masyarakat diharuskan melakukan registrasi jadwal terlebih dahulu secara online lewat situs resmi PINTAR BI sebelum menuju kantor bank sentral. Setelah mengonfirmasi jadwal, warga perlu membawa identitas asli berupa e-KTP, tanda bukti pemesanan, dan uang rusak yang datanya telah dimasukkan ke sistem.
Platform PINTAR milik Bank Indonesia dirancang untuk mempermudah publik dalam memperoleh layanan kas sekaligus penukaran pecahan uang rupiah yang layak edar.
Adapun langkah-langkah menukarkan uang rupiah cacat melalui situs PINTAR BI meliputi:
Akses laman PINTAR BI lalu pilih opsi Penukaran Uang Rusak/Cacat.
Tentukan provinsi tempat Anda akan melakukan penukaran.
Pilih lokasi kantor Bank Indonesia tujuan.
Pilih tanggal kedatangan yang masih tersedia pada jadwal. Lengkapi berkas pemesanan berupa:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
Nama lengkap sesuai identitas.
Nomor telepon aktif.
Alamat surat elektronik (email). Cantumkan jumlah lembaran atau koin uang rupiah yang hendak ditukarkan. Pilih tipe kerusakan, seperti sobek, berlubang, hangus terbakar, hilang sebagian, berkerut, maupun jenis kerusakan lainnya. Unduh bukti pendaftaran elektronik untuk ditunjukkan saat mendatangi kantor BI.
Fasilitas ini dapat diakses di Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan BI yang tersebar di wilayah Indonesia. Penggantian uang rupiah rusak ini tidak dibatasi oleh jumlah nominal minimum atau maksimum tertentu.
Waktu operasional penukaran ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat, dengan pembagian sesi berikut:
08.00–09.15 waktu setempat.
09.15–10.30 waktu setempat.
10.30–11.30 waktu setempat.
Warga diimbau menghitung total nilai nominal uang cacat serta memisahkannya per pecahan sebelum mendatangi kantor perwakilan. BI juga meminta masyarakat tidak merkatkan uang koin menggunakan selotip atau bahan perekat lain saat menyusunnya.
Ketika mendatangi kantor BI, pemohon wajib melampirkan:
Bukti cetak atau versi digital dari pemesanan jadwal.
e-KTP asli.
Uang rupiah cacat yang telah dipilah berdasarkan nominal pecahannya.
Dokumen persyaratan tukar uang rusak.
Uang rupiah yang mengalami kerusakan berupa perubahan ukuran fisik atau bentuk akibat faktor berikut:
Terbakar.
Berlubang.
Hilang sebagian.
Robek.
Mengerut. Uang jenis ini dapat ditukarkan apabila tanda otentik keaslian rupiahnya masih bisa diidentifikasi.
Regulasi penukaran uang kertas rupiah rusak:
Diganti penuh sesuai nominal jika fisik uang yang utuh lebih dari dua pertiga ukuran asli.
Tanda keaslian uang rupiah masih dapat diverifikasi.
Berupa kesatuan utuh, baik memiliki nomor seri yang lengkap maupun tidak.
Jika terbelah menjadi maksimal dua bagian, kedua nomor serinya harus lengkap serta identik.
Apabila fisik uang sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran semula, penggantian tidak akan diberikan.
Regulasi penukaran uang logam rupiah rusak:
Diganti sebesar nilai nominalnya jika ukuran fisik uang di atas setengah dari ukuran asli.
Tanda keaslian fisik koin masih bisa dikenali.
Apabila ukuran fisik koin sama dengan atau kurang dari setengah ukuran semula, penggantian tidak akan diberikan.
Bagi uang rupiah yang rusak karena peristiwa kebakaran, BI tetap memberikan kompensasi penuh senilai nominalnya sepanjang keaslian uang tersebut masih valid. Pada situasi tertentu, pihak BI berhak meminta dokumen pendukung berupa surat keterangan dari kelurahan atau kantor polisi terdekat.
Bank Indonesia menolak memberikan penggantian pada uang rupiah yang terindikasi sengaja dirusak, hilang, atau hancur karena alasan apa pun. Prosedur penukaran uang rusak mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.