Masyarakat Harus Isi Jenis Pekerjaan di KTP Sesuai Aturan yang Baru

Senin, 06 Juli 2026 | 15:46:53 WIB
Ilustrasi dokumen kependudukan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Penulisan jenis pekerjaan dalam dokumen kependudukan sekarang wajib mengikuti klasifikasi resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2026. Melalui aturan teranyar ini, masyarakat memiliki pilihan 108 jenis pekerjaan resmi yang bisa dipilih untuk dicantumkan pada dokumen identitas seperti KTP dan KK.

"Hal ini penting untuk memastikan validasi data berjalan lancar, termasuk integrasi dengan sistem perpajakan seperti pendaftaran NPWP," demikian bunyi keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (5/7/2026).

Banyak wajib pajak dilaporkan mengalami kegagalan saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akibat ketidaksesuaian jenis pekerjaan di dokumen kependudukan mereka. Oleh karena itu, pengisian kolom pekerjaan dituntut selaras dengan klasifikasi resmi lantaran sistem administrasi perpajakan yang baru kini terhubung langsung dengan basis data kependudukan nasional.

"Jika terjadi perbedaan, validasi akan gagal dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil," ungkap pihak otoritas terkait.

Terdapat beberapa klasifikasi pekerjaan yang diatur berdasarkan Permendagri 6/2026, yaitu:

Pertama, umum dan belum bekerja. Klasifikasi ini mencakup masyarakat yang belum atau tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, serta pensiunan.

Kedua, ASN dan pejabat publik. Kelompok ini meliputi PNS, anggota TNI/Polri, hingga pejabat publik seperti anggota DPR, DPD, BPK, sampai presiden dan wakil presiden.

Ketiga, karyawan swasta dan badan usaha. Bagian ini mencakup pekerja swasta, pegawai BUMN, BUMD, serta tenaga honorer. "Data ini sangat penting untuk validasi dalam sistem perpajakan maupun layanan BPJS," jelas keterangan tersebut.

Keempat, pertanian, peternakan, dan perikanan. Sektor ini melingkupi profesi seperti petani, pekebun, peternak, nelayan, hingga buruh tani atau perkebunan.

Kelima, jasa, keahlian, dan perdagangan. Klasifikasi ini mewakili wiraswasta, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, mekanik, teknisi, tukang jahit, tukang kayu, tukang batu, tukang cukur, hingga pekerja sektor transportasi seperti pilot, masinis, dan nakhoda.

Keenang, profesi khusus, medis, dan keagamaan. Kelompok ini melingkupi dokter, perawat, bidan, apoteker, pengacara, notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, penulis, serta tokoh agama seperti imam masjid, pendeta, dan bhikkhu.

Melihat adanya 6 klasifikasi di atas, masyarakat diimbau tidak lagi menggunakan penamaan jenis pekerjaan yang tidak baku saat mengisi dokumen kependudukan. "Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial," papar pihak berwenang.

Terkini