Update Harga Emas Antam 23 Juni 2026 Masih Bertahan Rp2.668.000

Selasa, 23 Juni 2026 | 20:35:25 WIB
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga logam mulia Antam pada Selasa (23/6/2026) terpantau masih menetap di angka yang tinggi. Bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan untuk keperluan investasi atau tabungan masa depan, memantau perkembangan harga terkini menjadi langkah krusial sebelum melakukan transaksi.

Nilai jual emas Antam bertahan di Rp2.668.000 per gram berdasarkan data resmi Logam Mulia yang dirilis pukul 06.15 WIB. Angka ini stagnan jika dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya setelah sempat mengalami penurunan sebesar Rp5.000 di awal pekan. Stabilitas harga emas Antam yang flat ini menarik minat para penanam modal. Aset logam mulia dinilai sebagai instrumen investasi prima di tengah situasi ekonomi dan fluktuasi pasar dunia yang tidak menentu. Sebelumnya pada Senin (22/6/2026), harga sempat berada di Rp2.673.000 per gram sebelum merosot.

Proses pembaruan nominal resmi emas Antam dilakukan secara rutin setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Oleh sebab itu, nominal yang tertera pada Selasa pagi masih merujuk pada pembaruan berkala di hari sebelumnya. Ketersediaan ukuran emas Antam dimulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam pada 23 Juni 2026:

0,5 gram : Rp1.384.000

1 gram : Rp2.668.000

2 gram : Rp5.276.000

3 gram : Rp7.889.000

5 gram : Rp13.115.000

10 gram : Rp26.175.000

25 gram : Rp65.312.000

50 gram : Rp130.545.000

100 gram : Rp261.012.000

250 gram : Rp652.265.000

500 gram : Rp1.304.320.000

1.000 gram : Rp2.608.600.000

Emas Antam merupakan opsi investasi yang fleksibel karena penanam modal baru bisa memulai dari gramasi kecil, sementara pemodal besar dapat memilih bobot lebih berat untuk efisiensi. Aset ini diminati karena andal memproteksi nilai kekayaan jangka panjang dan tahan dari inflasi. Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, banyak investor beralih ke instrumen aman atau safe haven seperti emas. Selain itu, emas Antam memiliki likuiditas tinggi sehingga pemegang aset bisa melakukan transaksi buyback kapan saja sesuai regulasi.

Masyarakat perlu memahami ketentuan pajak pembelian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 terkait PPh Pasal 22. Tarif pajaknya adalah 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi disertai bukti potong pajak. sementara untuk skema buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, potongan pajak yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Beban pajak tersebut akan dipotong langsung dari nominal bersih hasil transaksi.

Mengingat harga emas Antam masih bertahan di Rp2.668.000 per gram, masyarakat diimbau untuk terus memantau fluktuasi harga. Keputusan investasi yang matang akan membantu mencapai visi finansial jangka panjang dengan lebih optimal.

Terkini