KUR Perumahan 2026 Jadi Solusi Strategis Atasi Masalah Hunian di Papua

Selasa, 23 Juni 2026 | 14:00:43 WIB
Ilustrasi kur perumahan (sumber foto: NET)

JAYAPURA - Pemerintah terus memaksimalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai strategi untuk mendorong pembangunan tempat tinggal bagi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem bisnis di sektor properti. Program ini berjalan sebagai pembiayaan modal kerja dan investasi bagi para pelaku UMKM di bidang perumahan demi menyokong sisi penyediaan serta permintaan.

“Melalui KUR Perumahan, pemerintah mendukung pengembang, kontraktor, dan toko bahan bangunan sebagai penyedia perumahan, sekaligus membantu masyarakat dan pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah. Program ini tidak hanya meningkatkan ketersediaan rumah, tetapi juga memperkuat UMKM dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Langkah ini dipandang sebagai jalan keluar krusial untuk mengatasi hambatan penyediaan tempat tinggal yang layak, khususnya di Papua yang masih mencatatkan angka rumah tidak layak huni cukup tinggi. Kerja sama antara pemerintah, sektor perbankan, dan pelaku usaha sangat diperlukan agar masyarakat berpenghasilan rendah mampu memperoleh rumah melalui pembiayaan yang terjangkau.

“Kami membutuhkan keterlibatan semua pihak agar kebutuhan rumah masyarakat dapat dipenuhi. KUR Perumahan menjadi instrumen penting karena tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga menggerakkan sektor usaha yang mendukung pembangunan perumahan,” katanya.

Sektor perbankan juga memberikan kontribusi nyata dalam program ini. Pada 2026, Bank Mandiri memperoleh plafon KUR Perumahan senilai Rp1,5 triliun. Hingga 15 Juni 2026, realisasi penyaluran di tingkat nasional sudah menyentuh angka Rp951,7 miliar atau berkisar 63% dari keseluruhan pagu anggaran.

Rincian dari penyaluran dana tersebut meliputi: Sektor penyediaan sebesar Rp330,6 miliar Sektor permintaan sebesar Rp621,1 miliar

Capaian positif pun terlihat pada performa penyaluran di wilayah Papua yang realisasinya sukses menembus angka Rp34,7 miIiar atau mencapai 121,6% dari total plafon awal sebesar Rp28,5 miliar hingga pertengahan Juni 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkokoh UMKM, mendongkrak ketersediaan tempat tinggal layak, dan merealisasikan target pengadaan rumah murah bagi masyarakat.

Terkini