Plafon KUR Perumahan 2026 Naik Menjadi Rp50 Triliun karena Antusias

Selasa, 23 Juni 2026 | 14:00:43 WIB
Ilustrasi kur perumahan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah telah resmi meningkatkan plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan untuk tahun 2026 menjadi Rp50 triliun dari nilai sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp36 triliun. Langkah kebijakan ini diambil menyusul tingginya minat serta permohonan dari masyarakat terhadap program pembiayaan tersebut.

Hingga tanggal 20 Juni 2026, realisasi dari penyaluran KUR Perumahan tercatat telah menembus angka Rp19,2 triliun atau setara dengan 54,6% dari total alokasi anggaran awal. Jumlah capaian tersebut mencakup dukungan bagi 2.271 debitur dari sisi penyediaan dan sebanyak 84.774 debitur dari sisi permintaan. "Jadi ini sama saja dengan 54,6% pencapaian. Untuk itu dinaikkan dari tadinya Rp36 triliun, hari ini diputuskan menjadi Rp50 triliun," ungkap pemerintah, Senin 22 Juni 2026.

Kelompok bank milik negara menjadi pihak yang mendominasi jalannya penyaluran dengan total pembiayaan mencapai Rp17,93 triliun atau berkontribusi sebesar 93,21% dari realisasi berskala nasional. Adapun lima institusi perbankan dengan penyaluran dana terbesar dipimpin oleh BRI senilai Rp10,18 triliun, diikuti oleh BTN sebesar Rp3,65 triliun, BNI senilai Rp2,03 triliun, BSI sebesar Rp1,06 triliun, serta Bank Mandiri sebesar Rp1,02 triliun.

Sementara itu, jajaran bank pembangunan daerah yang membukukan angka penyaluran tertinggi di antaranya meliputi Bank Jateng, Bank Bali, Bank Jatim, Bank Jabar, dan Bank Sumut. Dari kelompok sektor swasta sendiri, Bank Nobu mencatatkan angka realisasi senilai Rp355 miliar, yang kemudian disusul oleh perolehan dari Bank Artha Graha serta Mandiri Taspen.

Pelaksanaan program KUR Perumahan ini berjalan dengan landasan hukum yang diatur melalui Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. Target sasaran penerima manfaat dari program ini mencakup pelaku di sisi penyediaan seperti pihak pengembang beserta kontraktor, hingga pemenuhan dari sisi permintaan bagi pelaku UMKM perorangan yang membeli hunian sebagai sarana penunjang kegiatan usaha.

Berikut syarat mendapatkan KUR Perumahan: WNI atau badan hukum Indonesia Memiliki usaha produktif dan layak Memiliki NPWP dan NIB Menjalankan usaha minimal 6 bulan Tidak ada informasi negatif hasil checking SLIK/LPIP Tidak sedang menerima KUR lain secara bersamaan Tidak menerima Kredit Program Perumahan lain secara bersamaan Kolektibilitas lancar jika memiliki kredit komersial Memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai KPP, serta agunan tambahan sesuai ketentuan

Fasilitas pembiayaan ini dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan lahan, pembelian bahan-bahan bangunan, hingga keperluan pengadaan barang serta jasa. Sedangkan bagi target penerima dari sisi permintaan, kucuran dana ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk keperluan pembelian baru, pembangunan unit, maupun pengerjaan renovasi rumah demi menyokong kelancaran aktivitas usaha yang dijalankan.

Terkini