DJP Gunakan Data Konsumsi Listrik untuk Cek Kewajaran Lapor Pajak (

Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:53:57 WIB
Ilustrasi konsumsi listrik (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini menggunakan kemampuan sistem Coretax untuk menguji aspek kewajaran pelaporan pajak para wajib pajak. Langkah ini dilakukan dengan membandingkan laporan tersebut terhadap bermacam sumber data, yang salah satu di antaranya merupakan data konsumsi listrik.

Pemanfaatan data ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan yang berbasis pada data oleh DJP lewat penerapan Coretax. Sistem administrasi perpajakan yang baru tersebut memang didesain demi mengintegrasikan layanan, pengelolaan data, sekaligus manajemen kepatuhan dalam satu platform terpadu. Data konsumsi listrik dinilai dapat menjadi sebuah indikator guna melihat kesesuaian antara profil ekonomi seseorang dengan kewajiban pajak yang disetorkannya ke negara.

“Termasuk juga pengujian-pengujian kewajaran daripada pelaporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi, (termasuk) data konsumsi listrik misalnya,” ujar Bimo Wijayanto dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC).

DJP bisa mengomparasikan kapasitas daya listrik di sektor rumah tangga dengan total nominal pajak yang dibayarkan oleh pemilik hunian tersebut. Jika dijumpai adanya perbedaan yang mencolok di antara tingkat konsumsi dengan kewajiban pajak yang dilaporkan, maka data tersebut bakal dijadikan sebagai indikator untuk melakukan proses analisis mendalam.

“Apakah benar ketika konsumsi listriknya sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran,” katanya.

Coretax sendiri menjadi bagian dari agenda reformasi administrasi perpajakan yang berjalan mulai 2018 dan sudah beroperasi secara penuh semenjak 2025. Kehadiran dari sistem ini diproyeksikan mampu memperkokoh pengawasan terhadap kepatuhan pajak di tengah situasi perkembangan ekonomi digital yang melaju kencang.

Digitalisasi administrasi perpajakan saat ini sudah bertransformasi menjadi kebutuhan yang mendasar, khususnya dalam menghadapi masa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) serta pemanfaatan big data.

“Digitalisasi itu sudah menjadi sebuah syarat basic ya, sudah menjadi keharusan basic sebagai era respon atas era AI, era big data yang kami harus bisa amankan di dalam kerangka untuk penerimaan negara,” terang Bimo Wijayanto.

Bukan hanya memakai data konsumsi, Coretax pun mempunyai kemampuan menangkap berbagai macam data transaksi ekonomi, termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya cukup sulit diawasi secara optimal. Sistem ini tidak cuma mengolah data dari internal Kementerian Keuangan saja, namun juga sudah terhubung secara langsung atau real time dengan sistem eksternal lain.

Integrasi sistem telah berjalan dengan: Online Single Submission (OSS) data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peruri Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) data kependudukan Direktorat Jenderal

Terkini