JAKARTA - Otoritas negara menegaskan bahwa tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak mengalami perubahan dan bertahan di angka 5 persen flat sampai masa cicilan selesai. Langkah tersebut diterapkan di tengah lonjakan BI Rate yang kini menyentuh 5,75 persen, dengan tujuan memastikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap dapat dijangkau oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya pada Minggu, 21 Juni 2026. Ia mengimbuhkan, "Meskipun ada dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap kami jaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap bisa mengakses rumah yang layak dan terjangkau."
Di samping itu, pihak pemerintah pun menyoroti implementasi skema masa tenor KPR FLPP yang dapat mencapai 40 tahun. Program tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, di mana kebijakannya telah melewati proses kajian mendalam serta siap dioperasikan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Mengenai proses penyaluran, dari target keseluruhan sebanyak 350.000 unit rumah subsidi untuk tahun anggaran 2026, capaian realisasi saat ini baru menyentuh angka 78.277 unit atau setara dengan 22,36 persen dari total pagu yang ditetapkan.
Pada momentum yang sama, pihak berwenang turut memberikan atensi khusus terhadap kelanjutan proyek pembangunan Rumah Susun Meikarta. Melalui kerja sama dengan Danantara Indonesia, sebuah formulasi strategi yang menyeluruh tengah digodok, yang meliputi proses serah terima aset hibah, akselerasi uji tuntas terkait legalitas lahan, hingga penunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan bertindak sebagai eksekutor proyek.
Sebagai informasi tambahan, Bank Indonesia baru saja menaikkan tolok ukur suku bunga acuan sebesar 25 basis poin hingga menjadi 5,75 persen. Suku bunga deposit facility kini disesuaikan menjadi 4,75 persen dan lending facility terkerek naik ke posisi 6,5 persen. Kebijakan moneter ini diaplikasikan demi memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah serta menjaga laju inflasi domestik agar tetap berada dalam sasaran target pemerintah pada rentang 2,5 plus minus 1 persen. Kendati demikian, pihak otoritas menjamin bahwa keputusan sektor moneter tersebut tidak akan mempersulit akses bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hunian subsidi.