JAKARTA - Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan ke level 5,75 persen. Kenaikan ini berpotensi mendorong bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ikut naik, khususnya untuk skema floating, sementara bunga fixed tidak berubah karena sudah ditetapkan sejak awal. Besaran kenaikan bunga KPR bergantung pada kebijakan masing-masing bank, sehingga tidak selalu sama dengan kenaikan BI Rate. “(Kenaikan suku bunga) sekitar 0,5-1%,” katanya. Sementara itu, perencana keuangan memperkirakan kenaikan bunga KPR sekitar 0,25-0,5 persen agar tetap kompetitif.
Perubahan bunga tidak langsung terjadi setelah BI Rate diumumkan. Bank biasanya membutuhkan waktu 1-3 bulan untuk menyesuaikan suku bunga KPR setelah pengumuman.
Sebagai ilustrasi, seorang nasabah membeli rumah KPR senilai Rp750 juta dengan tenor 15 tahun dan bunga 12 persen. Cicilan per bulan sekitar Rp8,8 juta. Jika bunga naik menjadi 12,5 persen akibat BI Rate naik, cicilan bulanan bertambah menjadi Rp9 juta. Kenaikan cicilan sekitar Rp200 ribu. Simulasi ini hanya gambaran umum. Nasabah disarankan berkonsultasi langsung dengan bank karena setiap perbankan memiliki kebijakan suku bunga KPR yang berbeda.