Pemerintah Tetapkan Pajak UMKM 0.5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Jumat, 05 Juni 2026 | 13:49:29 WIB
ilustrasi pph final umkm (NET)

JAKARTA - Fasilitas Pajak Penghasilan Final bagi pelaku UMKM dengan tarif sebesar 0,5 persen kini resmi diberlakukan tanpa batasan waktu bagi wajib pajak orang pribadi serta PT Perorangan yang mengantongi omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun.

Ketentuan regulasi yang paling baru ini sudah disahkan secara resmi dan diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui penjelasan resminya, disampaikan bahwa tarif PPh Final 0,5 persen ini akan terus bisa digunakan sepanjang perputaran omzet usaha dalam setahun belum melewati batas Rp4,8 miliar.

Langkah ini diambil agar para pemilik usaha tidak perlu lagi merasa cemas mengenai batas waktu kedaluwarsa dari penggunaan fasilitas pemotongan pajak tersebut seperti yang ada pada aturan terdahulu.

"Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir," tulisnya.

Kebijakan teranyar ini dinilai sanggup memberikan sebuah kepastian hukum yang jauh lebih kuat bagi para pelaku sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, terutama golongan wajib pajak orang pribadi maupun bentuk PT Perorangan.

Bukan hanya itu, kebijakan ini juga tetap mempertahankan regulasi mengenai batas omzet bebas pajak hingga nominal Rp500 juta dalam setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang aktif berbisnis.

Di sisi lain, langkah penyesuaian regulasi ini dipandang sangat krusial guna menjamin agar seluruh fasilitas insentif perpajakan yang dikucurkan dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran.

Hal tersebut didasari oleh adanya temuan celah yang kerap dipakai oleh segelintir oknum pelaku usaha yang sengaja memisahkan bisnis mereka menjadi beberapa unit entitas kecil agar tetap terlihat seperti skala UMKM.

Tindakan manipulasi semacam itu berpotensi besar membuat insentif yang ditujukan bagi pengusaha kecil justru dinikmati oleh kelompok bisnis yang sebenarnya sudah masuk kategori skala besar.

Oleh sebab itu, lewat PP Nomor 20 Tahun 2026 ini diatur pula mengenai penataan ulang terhadap daftar subjek yang berhak menerima fasilitas keringanan tersebut.

Skema insentif PPh Final UMKM kini diprioritaskan bagi kelompok wajib pajak yang dinilai paling memerlukan kemudahan dalam tata kelola administrasi pajak, yaitu wajib pajak orang pribadi serta PT Perorangan.

Dengan adanya aturan ini, badan usaha seperti CV, firma, perseroan terbatas, hingga badan usaha milik desa dan BUMDesma dipastikan tidak bisa lagi mendaftar sebagai penerima baru untuk fasilitas ini.

Walau begitu, para pelaku usaha yang sudah terlanjur menggunakan insentif PPh Final UMKM sebelum aturan ini terbit akan tetap memperoleh masa transisi sampai batas waktu pemakaiannya habis.

Melalui penerapan aturan baru ini, diharapkan iklim kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM tetap terjaga sekaligus mampu memperkokoh rasa keadilan dalam sistem perpajakan dengan menutup celah penghindaran pajak.

Terkini