JAKARTA - Pergerakan nilai jual emas batangan produksi Antam terpantau mengalami apresiasi yang cukup signifikan pada perdagangan Jumat pagi, 5 Juni 2026.
Komoditas logam mulia ini mencatatkan lonjakan harga sebesar Rp 11.000, sehingga menempatkan posisi nilai jualnya di angka Rp 2.770.000 per gram.
Pada sesi pembukaan di awal hari, nilai dagang produk ini sebenarnya masih bertahan di level Rp 2.759.000 per gram sebelum akhirnya bergerak naik pada pukul 08.45 WIB.
Masyarakat yang ingin berinvestasi dapat memilih berbagai variasi ukuran berat logam mulia yang tersedia, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bobot terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut adalah rincian nominal terbaru dari produk emas batangan Antam yang dirilis pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 08.45 WIB.
Untuk ukuran terkecil pecahan 0,5 gram kini ditawarkan seharga Rp 1.435.000, mengalami kenaikan dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 1.429.500.
Bagi ukuran standar 1 gram dipatok pada nominal Rp 2.770.000, setelah sebelumnya diperdagangkan dengan harga Rp 2.759.000.
Pada pecahan berat 2 gram dilepas ke pasar dengan nilai Rp 5.480.000, dari posisi sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 5.458.000.
Untuk produk logam mulia dengan berat 3 gram disesuaikan menjadi Rp 8.195.000, dari harga awal yang berada di angka Rp 8.162.000.
Selanjutnya untuk variasi berat 5 gram dibanderol senilai Rp 13.625.000, bergerak naik dari nominal sebelumnya sebesar Rp 13.570.000.
Pada ukuran 10 gram, komoditas investasi ini dipasarkan dengan harga Rp 27.195.000, setelah sebelumnya berada pada level Rp 27.085.000.
Bagi konsumen yang membidik ukuran menengah seperti pecahan 25 gram, harganya dipatok Rp 67.862.000, dari nominal lama sebesar Rp 67.587.000.
Sementara itu, untuk produk emas batangan dengan berat 50 gram ditawarkan senilai Rp 135.645.000, dari posisi sebelumnya Rp 135.095.000.
Untuk pecahan besar ukuran 100 gram kini dipasang pada harga Rp 271.212.000, setelah sebelumnya bernilai Rp 270.112.000.
Pada berat 250 gram, produk investasi ini dapat ditebus dengan nominal Rp 677.765.000, naik dari harga awal yang sebesar Rp 675.015.000.
Bagi ukuran 500 gram, nilai jual yang ditetapkan kini menyentuh Rp 1.355.320.000, dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 1.349.820.000.
Terakhir untuk ukuran paling jumbo yakni berat 1.000 gram atau 1 kilogram dilepas dengan harga Rp 2.710.600.000, dari harga lama sebesar Rp 2.699.600.000.
Di samping perkembangan harga tersebut, mekanisme transaksi komoditas ini juga tetap terikat dengan regulasi perpajakan yang mengacu pada ketentuan resmi pemerintah.
Berdasarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pemesanan produk logam mulia ini dibebani oleh PPh 22.
Bagi masyarakat pembeli yang menyertakan nomor NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen.
Sedangkan bagi konsumen yang melakukan pembelian tanpa menyertakan dokumen NPWP, besaran pajak yang dibebankan menjadi lebih tinggi yakni 0,9 persen.
Setiap pemenuhan kewajiban perpajakan dalam transaksi pembelian ini nantinya akan dibuktikan melalui adanya dokumen resmi bukti potong PPh 22.
Kebijakan mengenai pungutan pajak ini tidak hanya menyasar pada sektor pembelian saja, melainkan juga diterapkan pada sistem penjualan kembali atau buyback.
Bagi para pemilik emas yang ingin melakukan transaksi buyback ke pihak produsen dengan nominal di atas Rp 10 juta, terdapat skema potongan khusus yang berlaku.
Para pemegang kartu NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen dari total nilai penjualan yang mereka terima.
Sementara bagi para pelaku transaksi buyback yang tidak memiliki NPWP, biaya potongan yang wajib dipenuhi adalah sebesar 3 persen.
Seluruh nominal beban pajak dari aktivitas penjualan kembali ini akan dipotong secara otomatis dari dana yang diserahkan kepada konsumen.
Sebagai informasi tambahan, pembaruan data nilai jual serta buyback pada platform digital resmi penyedia produk logam mulia ini terus dilakukan secara konsisten setiap hari pada pukul 08.30 WIB.