JAKARTA - Proses perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan kini dapat dilakukan secara daring dengan lebih praktis.
Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre di kantor Samsat.
Melalui perangkat ponsel pintar, pengurusan surat-menyurat kendaraan tersebut bisa diselesaikan dari rumah.
Pengalaman menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan tanpa kendala.
Namun, perlu dicatat bahwa nominal total yang dibayarkan melalui aplikasi ini tidak akan sama persis dengan angka Pajak Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK lama.
Terdapat beberapa komponen biaya tambahan yang wajib dikeluarkan oleh pemilik kendaraan.
Setelah menyetujui opsi "Kirim TBPKP" (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), pengguna diarahkan untuk memakai jasa pengiriman PT Pos Indonesia selaku mitra kurir tunggal.
Pengisian alamat pengiriman secara mendetail dan tepat sangat mutlak diperlukan guna menghindari risiko dokumen salah sasar.
Pihak Pos Indonesia menyediakan dua opsi metode pengiriman dokumen bukti pembayaran dengan besaran tarif yang berbeda.
Pilihan pertama adalah Surat Kilat Khusus dengan biaya senilai Rp22.500.
Opsi ini dipilih karena memiliki tarif lebih terjangkau dan tidak membutuhkan waktu pengiriman yang tergesa-gesa.
Komponen biaya tambahan yang otomatis terakumulasi saat proses pembayaran meliputi biaya layanan aplikasi sebesar Rp10 ribu serta biaya pengiriman Surat Kilat Khusus senilai Rp22.500.
Setelah seluruh proses tersebut disetujui, sistem akan memunculkan kode bayar unik yang dapat disalin untuk mempercepat transaksi finansial.
Metode pelunasan yang tersedia di dalam aplikasi tergolong cukup variatif.
Pengguna dapat memilih mekanisme transfer melalui sejumlah bank swasta maupun bank BUMN.
Selain itu, platform dompet digital seperti GoPay dan ShopeePay juga dapat digunakan sesuai dengan preferensi masing-masing pemilik kendaraan.
Setelah proses pelunasan terkonfirmasi selesai, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu dokumen fisik TBPKP dikirimkan langsung menuju alamat tujuan.
Status pergerakan berkas tersebut dapat dipantau secara berkala dengan memasukkan nomor resi yang sudah tertera pada menu aplikasi.
Proses pengiriman memakan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja setelah verifikasi pembayaran oleh perbankan sukses dilakukan.
Pembayaran yang diselesaikan pada 22 Mei 2026 menghasilkan dokumen yang tiba di alamat tujuan pada 25 Mei 2026.
Di sisi lain, opsi pengiriman kilat menggunakan layanan Express menawarkan durasi yang relatif lebih cepat.
Ketika proses administrasi diselesaikan pada 7 April 2026 pukul 15.20 WIB, tanda bukti pelunasan tersebut sudah sampai di rumah pada 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau hanya memakan waktu satu hari saja.
Bagi masyarakat yang tidak ingin menggunakan jasa kurir Pos Indonesia, pengambilan bukti bayar pajak kendaraan juga tetap bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat setempat.
Terdapat dua mekanisme yang dapat diterapkan untuk proses tersebut, yakni diambil sendiri oleh pemilik kendaraan atau diwakilkan kepada pihak lain dengan syarat melampirkan surat kuasa resmi kepada petugas pengambil STNK.