JAKARTA - Pergerakan pembayaran tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta masyarakat penerima tunjangan dari pemerintah segera memasuki tahap realisasi. Dana tambahan berupa gaji ke-13 untuk periode tahun 2026 dipastikan bakal mulai digelontorkan pada Juni 2026.
Landasan hukum mengenai penyaluran ini sudah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pengalokasian Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus komponen gaji ketiga belas bagi seluruh aparatur negara, golongan pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Mengenai teknis pelaksanaan bagi kelompok pensiunan, agenda pendistribusian dana juga sudah disiapkan secara matang. Proses pencairan dana paling awal direncanakan bakal bergulir mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Komitmen untuk menyalurkan hak berkala para pensiunan secara tepat waktu terus diupayakan agar berjalan lancar. Mekanisme pengiriman dana tersebut bakal dilakukan secara bertahap dengan melibatkan jaringan mitra bayar resmi di seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat penerima manfaat yang berada di bawah pengelolaan skema ini tidak diwajibkan untuk mengajukan berkas tambahan ataupun melakukan proses autentikasi ulang. Kucuran dana ekstra ini dihadapi sebagai stimulan untuk meringankan beban pengeluaran di pertengahan tahun, salah satunya seperti pembiayaan sekolah anak.
Cakupan dari kebijakan anggaran negara ini dipastikan menyasar target yang luas dan tidak hanya berfokus pada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja saja.
Daftar kelompok dari kalangan aparatur negara serta elemen masyarakat yang ditetapkan berhak mendapatkan manfaat gaji ke-13 ini meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Nominal dana bersih yang akan masuk ke rekening setiap instansi ASN maupun pensiunan merupakan hasil penggabungan dari beberapa elemen penghasilan. Kelompok PNS aktif akan menerima akumulasi yang bersumber dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.
Bukan hanya itu, kelompok PNS aktif juga memperoleh tambahan dari tunjangan jabatan atau tunjangan umum, ditambah dengan besaran insentif kinerja. Faktor pangkat, posisi jabatan, golongan ruang, hingga jenjang kelas jabatan akan menjadi penentu dari total uang yang diterima.
Bagi kalangan pensiunan, kalkulasi besaran dana didasarkan pada jumlah penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada Mei 2026. Standar acuan nilai pensiun pokok yang digunakan masih mengacu pada ketetapan hukum terdahulu di PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian variasi nominal gaji ke-13 bagi para pensiunan yang disesuaikan menurut golongan masing-masing:
Golongan I IA: Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200 IB: Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300 IC: Rp1.748.100 sampai Rp2.165.200 ID: Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700
Golongan II IIA: Rp1.748.100 sampai Rp2.833.900 IIB: Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800 IIC: Rp1.748.100 sampai Rp3.078.700 IID: Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800
Golongan III IIIA: Rp1.748.100 sampai Rp3.558.600 IIIB: Rp1.748.100 sampai Rp3.709.200 IIIC: Rp1.748.100 sampai Rp3.866.100 IIID: Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600
Golongan IV IVA: Rp1.748.100 sampai Rp4.200.000 IVB: Rp1.748.100 sampai Rp4.377.800 IVC: Rp1.748.100 sampai Rp4.562.900 IVD: Rp1.748.100 sampai Rp4.755.900 IVE: Rp1.748.096 sampai Rp4.957.100
Ketentuan mengenai pemotongan dana dipastikan aman karena nominal gaji ke-13 pada tahun 2026 ini tidak akan dikurangi oleh pungutan iuran wajib maupun cicilan kredit pensiun. Seluruh penerima akan mengantongi hak keuangan mereka secara utuh dari aspek potongan tersebut.
Walau demikian, dana kompensasi ini tetap dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Proses implementasi aturan perpajakan ini dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku, di mana seluruh beban potongan pajaknya sepenuhnya disubsidi oleh pemerintah.