Pemerintah Godok Aturan Baru Terkait Restitusi PPN Ekspor BUMN

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:10:22 WIB
Ilustrasi PPN, Sumber: (NET).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini tengah merumuskan regulasi perpajakan yang baru. Kebijakan ini menjadi aturan turunan terkait manajemen ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang ke depannya akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Salah satu fokus krusial yang tengah dimatangkan yakni mengenai sistem pengembalian kelebihan pajak atau restitusi pajak pertambahan nilai pada aktivitas ekspor yang ditangani oleh badan usaha milik negara ekspor tersebut.

Melalui penjelasan materi terkait pelaksanaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis, Peraturan Direktur Jenderal Pajak akan dikeluarkan untuk mengawasi sektor perpajakan dalam kegiatan ekspor oleh badan usaha milik negara, terutama yang berkaitan dengan restitusi pajak pertambahan nilai.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari rangkaian aturan pelaksana yang diturunkan dari Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

"Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan pengaturan perpajakan (restitusi PPN) dalam hal ekspor atas kedua komoditas dilakukan oleh BUMN," dikutip dari paparan tersebut, Senin (25/5).

Pihak pemerintah telah memutuskan bahwa aktivitas ekspor untuk jenis komoditas tertentu nantinya hanya dapat dieksekusi lewat badan usaha milik negara ekspor, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia.

Sebagai langkah permulaan, penerapan sistem baru ini bakal menyasar tiga jenis komoditas unggulan, yaitu:

batubara

kelapa sawit atau crude palm oil

ferro alloy atau paduan besi

Pemberlakuan regulasi ini bakal dilaksanakan dalam beberapa fase yang akan dimulai semenjak 1 Juni 2026 hingga selambat-lambatnya pada 1 Januari 2027.

Sepanjang periode peralihan tersebut, pihak perusahaan eksportir masih diizinkan untuk melakukan proses transaksi secara langsung dengan pihak pembeli di mancanegara.

Walakin, seluruh pengerjaan dokumen ekspor sudah harus mulai dipindahkan lewat badan usaha milik negara ekspor.

Saat sudah memasuki fase implementasi secara total, semua rangkaian aktivitas transaksi ekspor yang meliputi ikatan kontrak, pengiriman logistik, hingga sistem pembayaran bakal dikendalikan sepenuhnya oleh badan usaha milik negara ekspor.

Di samping regulasi pada bidang perpajakan, pihak pemerintah juga tengah mempersiapkan beberapa regulasi teknis penunjang lainnya.

Langkah pendukung tersebut di antaranya mencakup peraturan menteri perdagangan terkait ekspor untuk komoditas sawit, batubara, dan ferro alloy.

Bukan hanya itu, disiapkan pula keputusan menteri keuangan yang mengontrol regulasi setoran bea keluar, penerimaan negara bukan pajak dari sektor sumber daya alam, hingga tarif pungutan ekspor.

Terkini