BI Rate Naik 5,25 Persen OJK Minta Debitur tidak Khawatir Suku Bunga

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:10:22 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini adalah Dian Ediana Rae.

JAKARTA - Penyesuaian tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi sebesar 5,25 persen pada periode Mei 2026 dipastikan tidak bakal langsung memicu lonjakan pada suku bunga kredit di sektor perbankan.

Sektor perbankan pada prinsipnya bakal menyelaraskan regulasi bunga mereka dengan ketetapan acuan terbaru. Kendati demikian, proses penyaluran atau transmisi dari perubahan bunga acuan menuju ke sektor bunga kredit senantiasa memerlukan tenggat yang cukup lama.

“Bank itu akan selalu menyesuaikan seperti itu. Tapi akan ada selalu gap. Itu yang disebut dengan semacam gap waktunya. Realisasinya antara apa yang misalnya reference rate itu kan BI,”

Tingkat bunga untuk produk pembiayaan atau kredit tidak dapat diubah begitu saja secara mendadak dalam waktu singkat. Oleh sebab itu, penerapan penyesuaian dari suku bunga acuan menuju suku bunga kredit memerlukan tahapan komparasi yang dapat memakan waktu hingga beberapa bulan ke depan.

Apabila berkaca pada rekam jejak yang sudah lewat, lembaga perbankan di tanah air lazimnya tidak spontan mengerek naik suku bunga pembiayaan sesaat setelah bunga acuan terkoreksi naik. Keputusan yang tergesa-gesa dinilai sangat riskan bagi kapasitas finansial nasabah dalam melunasi cicilan.

“Dan rata-rata mereka itu, rata-rata menurut pengalaman historical, tidak ada bank yang akan immediately menaikkan tingkat suku bunga terutama kredit, karena itu berpotensi masalah malah ke nasabah. Kan kayak gitu,”

Perubahan pada sektor suku bunga simpanan atau dana pihak ketiga juga diproyeksikan tidak berjalan secara serta-merta. Pihak perbankan dipastikan bakal mengkalkulasi beragam variabel krusial sebelum memutuskan untuk merombak skema bunga pada aspek pendanaan ataupun penyaluran modal.

“But at the same time juga, ya bank juga belum tentu akan menaikkan tingkat suku bunga, tingkat suku bunga simpanan secepat itu. Tentu akan ada proses penyesuaian itu,”

Kendati otoritas moneter sudah mengadopsi formulasi kebijakan yang visioner lewat instrumen Kerangka Likuiditas Makroprudensial, industri perbankan nasional diprediksi tetap memprioritaskan asas kehati-hatian dalam memformulasikan tingkat bunga kredit teranyar.

Langkah menaikkan bunga pembiayaan yang terlampau agresif justru memicu potensi pembengkakan rasio kredit macet. Hal ini dikarenakan para nasabah telah memproyeksikan kalkulasi pembayaran kewajiban mereka mengacu pada besaran bunga awal saat kesepakatan kredit diteken.

“Karena kan berbahaya itu sebenarnya ya kan biasanya orang bisa macet, bisa macet kredit kalau bisa tinggal suku bunga, tiba-tiba dinaikkan dan lain sebagiannya,”

Terkini