Manipulasi Harga Eksportir CPO Pangkas Setoran Pajak hingga 0,4 Persen

Senin, 25 Mei 2026 | 13:22:02 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Sejumlah korporasi eksportir crude palm oil beserta produk turunannya diduga menerapkan praktik transfer pricing dengan menetapkan nilai jual yang tidak wajar. Strategi tersebut memicu kemerosotan setoran Pajak Penghasilan Badan dari perusahaan-perusahaan itu hingga hanya mencapai 0,4 persen dari total perputaran omzet riil mereka.

Besaran persentase tersebut dinilai terlampau jauh di bawah ketetapan tarif PPh Badan yang telah disahkan pemerintah, yakni sebesar 22 persen dari omzet. Malahan, jumlah setoran itu berada di bawah nominal tarif PPh bagi pelaku UMKM yang menyentuh angka 0,5 persen.

Temuan mengenai indikasi ini dipaparkan secara jelas dalam dokumen analisis transaksi komoditas CPO beserta produk turunannya yang digarap oleh kementerian terkait. Melalui isi dokumen tersebut, pengkajian secara mendalam dilakukan pada 10 korporasi CPO dengan volume ekspor paling masif selama kurun waktu lima tahun terakhir, terhitung sejak 2020 hingga 2024.

Sepuluh entitas bisnis tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan bisnis empat grup usaha kelapa sawit berskala raksasa di tanah air. Proses evaluasi lanjutan kemudian menyasar pada sampel yang mencakup 35 transaksi pengiriman komoditas ke luar negeri oleh jajaran perusahaan tersebut, yang diambil secara acak.

Apabila mengacu pada pola transaksi yang tercipta, kegiatan perdagangan luar negeri ini dijalankan melalui perusahaan perantara atau trading company yang berlokasi di Singapura, dengan status terafiliasi pada masing-masing korporasi. Di lain sisi, muatan komoditas dari dalam negeri langsung dikapalkan menuju negara tujuan, di mana mayoritas menyasar ke Amerika Serikat.

Melalui pola ekspor yang memanfaatkan jaringan afiliasi tersebut, muncul selisih yang sangat mencolok antara nilai free on board yang dicantumkan eksportir pada Pemberitahuan Ekspor Barang dengan estimasi nilai yang tercatat dalam sistem S&P Global. Ketimpangan nilai transaksi ini disinyalir sengaja dilakukan untuk memangkas laba bersih yang menjadi objek pajak, sehingga memicu penurunan nominal PPh Badan yang wajib disetorkan setiap pelaku ekspor.

Pola semacam inilah yang diidentifikasi oleh Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai aksi under-invoicing. Rata-rata melepas komoditas ekspor dari sepuluh korporasi itu memegang porsi sampai menembus angka 50 persen dari seluruh omzet gabungan mereka. Lewat porsi yang masif itu, indikasi rekayasa transfer pricing ini memberikan imbas yang sangat besar bagi kinerja penerimaan pajak negara.

Indikator ratio PPh Badan terhadap omzet atau Corporate Tax to Turnover Ratio secara rata-rata dalam rentang lima tahun memperlihatkan andil pembayaran kewajiban pajak dari sepuluh pelaku ekspor itu berada pada level 0,4 persen dari omzet. Angka persentase ini bahkan kalah bersaing jika dikomparasikan dengan kontribusi setoran PPh Final kepunyaan sektor UMKM.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya terpantau mendatangi Istana Negara pada hari Kamis, 21 Mei 2026. Dalam agenda kunjungan kerja tersebut, Purbaya membawa berkas studi terperinci mengenai indikasi kecurangan under-invoicing, lengkap beserta daftar hitam nama-nama korporasi kelapa sawit yang ditengarai memanipulasi harga.

"Jadi saya cuma ada studi itu apa yang saya sebutin kemarin. Perusahaan CPO mana aja yang melakukan manipulasi harga. Kalau ditanya saya akan jawab," urai Purbaya ketika ditemui di kawasan Istana pada Kamis, 21 Mei 2026.

"Saya cuma tes 10 perusahaan besar, tiga pengapalan masing-masing perusahaan, saya random dipilih, dan hasilnya ternyata cukup signifikan." tuturnya.

Purbaya turut memaparkan bahwa dari daftar sepuluh entitas bisnis yang diperiksa, terdapat beberapa nama yang secara benderang mempraktikkan manipulasi harga, termasuk untuk komoditas yang dikapalkan ke Amerika Serikat.

"Ekspor ke Amerika misalnya harganya di sini berapa, cuma seperempat atau sepertiga harga yang di Amerika. Jadi income-nya lebih rendah kan, nilai ekspornya juga lebih rendah di sini. Jadi saya rugi banyak itu," ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga membeberkan contoh kasus pada salah satu korporasi yang mengirimkan pasokan barang dengan nilai pembukuan sebesar sebesar US$2,6 juta di Indonesia namun di Amerika Serikat tercatat sebesar US$4,2 juta, yang berarti laporan domestik sengaja dipotong 57% lebih rendah.

“Ada yang lebih gila lagi, ya. Ini satu perusahaan lagi impornya US$1,44 juta. Dari sini ekspornya, di sana US$4 juta. Jadi perubahan harganya itu 200%. Itu mereka enggak tahu kita bisa deteksi kapal per kapal,” jelasnya.

Purbaya menegaskan bahwasanya proses identifikasi dan penelusuran ini sudah digulirkan semenjak tiga bulan yang lalu. Satuan tugas yang bekerja juga turut melibatkan pihak kejaksaan serta BPK demi mengalkulasi ulang secara presisi total nilai ekspor mereka pada beberapa tahun ke belakang.

"Kalau sekarang bentuknya begitu kan berarti praktik biasa. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu," pungkasnya.

Terkini